SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN-Sebanyak tujuh pria mapan di Klaten telah mengajukan izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Klaten sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan pengajuan izin yang diterima PA Klaten di tahun 2020, yakni berkisar lima orang laki-laki.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Tubagus Masrur, mengatakan izin poligami kali terakhir dikeluarkan PA Klaten, Oktober 2021. Sepanjang November 2021-Desember 2021 tidak ada pengajuan poligami di PA Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pengajuan izin poligami ini dilakukan oleh pemohon I, yaitu laki-lakinya itu sendiri dan pemohon II, yaitu istri I dari laki-laki tersebut,” kata Tubagus Masrur, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Bikin Geram, Foto dan Nama Kades di Klaten Dicatut untuk Penipuan

Sebelum mengeluarkan izin poligami, lanjut Tubagus Masrur, PA Klaten memeriksa berbagai persyaratan yang telah diajukan pemohon I dan pemohon II. Pemeriksaan poligami bersifat tertutup.

“Biasanya alasannya enggak punya anak. Itu harus dilengkapi dengan keterangan medis juga. Kami pun mengecek ekonomi dari pihak pemohon. Rata-rata, orang yang mengajukan poligami ini adalah pria mapan secara ekonomi,” katanya.

Baca Juga: 5.955 Pelaku Usaha Mikro di Klaten Peroleh Kucuran Rp2,9 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon poligami. Hal itu seperti, mengajukan surat permohonan (rangkap tujuh); fotokopi KTP pemohon, isteri pertama, dan calon istri kedua; fotokopi kartu keluarga (KK) pemohon; fotokopi buku nikah pemohon; surat keterangan status calon istri dari desa (bila sudah pernah menikah melampirkan fotokopi akta cerai); surat keterangan penghasilan dari desa/intansi; surat keterangan kekayaan dari desa; surat izin atasan (jika ASN); surat pernyataan berlaku adil untuk suami; surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama; surat pernyataan calon istri tidak akan menggangu gugat harta yang telah dimiliki pemohon dan istri pertama; membayar panjar biaya perkara.

“Izin poligami ini langsung dilakukan pemisahan harta juga,” kata Tubagus Masrur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya