SOLOPOS.COM - Anggota DRPD mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja DPRD 2021 di Gedung Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Senin (31/1/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri pada 2021 menyelesaikan lima raperda, terdiri atas empat raperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan satu raperda non-Propemperda.

Hasil kinerja itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Siti Hardiyani, dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Senin (31/1/2022). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Siti mengatakan ada enam raperda yang ditetapkan dalam Propemperda terdiri atas dua raperda inisiatif DPRD dan empat raperda inisiatif eksekutif atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri. Dua raperda di antaranya dapat diselesaikan menjadi perda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (inisiatif DPRD) dan tentang Pengarusutamaan Gender (inisiatif DPRD).

Baca Juga: Kunker ke Jatim, DPRD Wonogiri Tak Banyak Dapat Ilmu

Dua lainnya Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026.

Sementara, dua raperda lainnya belum dapat diselesaikan. Satu raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 13/2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa yang merupakan inisiatif Pemkab tidak dikirimkan untuk dibahas bersama.

Pembahasannya ditunda karena menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklakjuknis) dari pemerintah pusat. Satu raperda lainnya yang belum dapat diselesaikan tahun lalu, yakni Raperda tentang Pencabutan Lima Perda.

Baca Juga: Klaim Paling Hemat di Indonesia, Anggaran DPRD Wonogiri Rp12,01 Miliar

“Pembahasan Raperda tentang Pencabutan Lima Perda telah sampai tahap fasilitasi Gunernur. Hasil fasilitasinya telah diterima DPRD pada akhir Desember 2021 lalu. Pembahasan hasil fasilitasi tersebut dilaksanakan 2022, karena keterbatasan waktu,” ucap anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Dia melanjutkan ada dua raperda lain inisiatif Pemkab tetapi tak masuk Propemperda 2021. Perda itu, meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 19/2016 mengenai Perangkat Desa dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 17/2016 mengenai Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tentang Perangkat Desa sudah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sedangkan, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda No. 17/2016 tidak sampai ditetapkan menjadi Perda. Sebab, berdasar hasil fasilitasi Gubernur, materi perubahannya hanya bersifat teknis sehingga bisa diatur dalam peraturan bupati (perbup).

Baca Juga: Uang Saku Perjalanan Dinas Turun, Anggota DPRD Wonogiri Mengeluh

 

Peraturan DPRD

Dengan demikian, jumlah raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda pada 2021 sebanyak lima raperda, yakni empat raperda yang masuk Propemperda dan satu raperda non-Propemperda.

“Pada 2022 ini untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD telah disusun Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD (BKD),” imbuh Siti.

Sebenarnya, sambung dia, sebelumnya DRPD Wonogiri sudah memiliki dua Peraturan DPRD, yakni No. 1/2007 tentang Kode Etik DPRD dan No. 2/2010 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BKD. Namun, kedua peraturan itu sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum. Ketentuan di atasnya sudah beberapa kali berubah.

Baca Juga: Nuryanto Resmi Gantikan Setyo via PAW DPRD Wonogiri

Ada agenda lain pada Rapat Paripurna kali itu, yakni agenda Rapat Paripurna Persetujuan terhadap Raperda Pencabutan Lima Perda. DPRD dan Pemkab menyetujui lima perda dicabut Selanjutnya, Pemkab menindaklanjuti pencabutan lima perda itu dengan perbup.

Lima perda yang dicabut, meliputi Perda No. 8/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol), Perda No. 9/2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, dan Perda No. 1/2016 tentang Keuangan Desa. Dua perda lainnya, yakni Perda No. 15/2016 tentang perubahan atas Perda No. 1/2016 mengenai Keuangan Desa dan Perda No. 2/20217 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya