Soloraya
Kamis, 10 Maret 2022 - 17:54 WIB

2021, Subsidi Modal untuk UMKM Sukoharjo Hanya Tersalur Rp628 Juta

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi modal usaha. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Realisasi penyaluran bantuan subsidi bunga pinjaman modal sebesar 50 persen yang digulirkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sukoharjo sepanjang 2021 senilai Rp628 juta. Tapi belum semua lembaga perbankan dan keuangan terlibat dalam implementasi program tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Arifin Ibnu Islam, mengatakan realisasi penyaluran bantuan subsidi bunga modal pada 2021 senilai Rp628 juta. Sementara pagu anggaran bantuan subsidi bunga modal pada 2021 senilai Rp1,4 miliar.

Advertisement

“Serapan penyaluran bantuan subsidi bunga modal kepada pelaku UMKM memang belum maksimal. Realisasi bantuan subsidi bunga modal hanya separuh dari pagu anggaran yang disiapkan pemerintah,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Patung Garuda dari Knalpot Brong Ternyata Pesanan Polres Sukoharjo

Sebagai informasi, bantuan subsidi bunga pinjaman modal sebesar 50 persen merupakan program unggulan Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa yang diluncurkan pada 2021. Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo telah menghimpun data nasabah pelaku UMKM dari belasan lembaga keuangan dan perbankan di Sukoharjo. Data nasabah pelaku UMKM menjadi acuan untuk memastikan calon penerima bantuan subsidi bunga pinjaman modal.

Advertisement

Lebih lanjut, Arifin menyebut ada beberapa kendala dalam menggulirkan program bantuan subsidi bunga modal tersebut. Misalnya, belum semua lembaga perbankan dan keuangan terlibat dalam implementasi program tersebut. Hingga akhir 2021, tak lebih dari 20 lembaga perbankan dan keuangan yang berpartisipasi dalam program bantuan subsidi bunga modal.

Memudahkan Mekanisme Persyaratan

Bank berpelat merah juga belum ambil bagian dalam program tersebut. Padahal, bank itu memiliki ribuan nasabah pelaku UMKM. “Sekarang ada perubahan payung hukum bantuan subsidi bunga modal pada tahun ini. Kami ingin memudahkan mekanisme persyaratan administrasi bantuan subsidi bunga pinjaman modal,” ujar dia.

Baca juga: Terduga Teroris Meninggal Saat Ditangkap Densus Ternyata Seorang Dokter

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Sukoharjo, Dian Kurniati, mengatakan kriteria pelaku UMKM penerima subsidi bunga pinjaman modal yakni memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Sukoharjo dan pembayaran angsuran di lembaga perbankan lancar. Penyaluran bantuan subsidi bunga pinjaman modal bagian dari stimulus ekonomi guna mendorong pelaku UMKM untuk bergeliat pada masa pandemi Covid-19.

Setiap pelaku UMKM bisa meminjam modal maksimal senilai Rp15 juta. Separuh bunga pinjaman modal ditanggung pemerintah. Sementara separuhnya menjadi tanggungan pelaku UMKM. “Jumlah penerima subsidi bunga pinjaman modal fluktuatif karena mengacu pada data nasabah pelaku UMKM di setiap lembaga keuangan dan perbankan,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif