Soloraya
Minggu, 10 Maret 2019 - 16:15 WIB

2.024 APK Pemilu 2019 Wonogiri Ditertibkan, Separuhnya Milik PDIP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri mencopot atau menertibkan 2.024 alat peraga kampanye (APK) selama kampanye bergulir hingga Januari 2019 lalu. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya atau 1.215 APK merupakan milik PDIP.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Bawaslu Wonogiri, Minggu (10/3/2019), APK yang dicopot dalam rentang lima bulan itu dari 11 partai, meliputi PDIP 1.215 unit, Golkar 380 unit, PKS 143 unit, Nasdem 85 unit, Gerindra 68 unit, dan PAN 51 unit.

Advertisement

Selain itu Partai Demokrat 46 unit, PPP 21 unit, PKB 11 unit, Perindo tiga unit, dan Hanura satu unit. APK yang ditertibkan itu tersebar di kecamatan-kecamatan hingga desa.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui Solopos.com di kawasan kota Wonogiri, Minggu, menyampaikan APK yang ditertibkan 85 persen berjenis baliho, selebihnya spanduk. Seluruh APK tersebut bergambar para calon anggota legislatif (caleg) di berbagai tingkatan, yakni DPRD kabupaten hingga DPR.

Advertisement

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui Solopos.com di kawasan kota Wonogiri, Minggu, menyampaikan APK yang ditertibkan 85 persen berjenis baliho, selebihnya spanduk. Seluruh APK tersebut bergambar para calon anggota legislatif (caleg) di berbagai tingkatan, yakni DPRD kabupaten hingga DPR.

Selain bergambar para caleg, tak sedikit pula APK bergambar pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden. Menurut Ali APK ditertibkan karena dua hal, pertama jumlahnya melebihi batas yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 33/2018 perubahan PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu.

Petunjuk teknis (juknis) PKPU itu termuat dalam Keputusan KPU No. 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Pemilu 2019. Dalam ketentuan tersebut KPU daerah memfasilitasi APK maksimal sebanyak 10 unit baliho dan 16 unit spanduk untuk setiap pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden (capres-cawapres) dalam lingkup satu kabupaten/kota.

Advertisement

“Selain jumlahnya melebihi ketentuan, APK juga banyak yang dipasang di tempat yang sebenarnya tak boleh dipasangi atribut parpol atau APK. Pemkab sudah membuat regulasi yang khusus mengaturnya, yakni Perbup [Peraturan Bupati] No. 9/2018. Jadi, meski jumlahnya sudah benar tapi kalau tempat pemasangannya melanggar tetap kami tertibkan,” kata Ali.

Dia melanjutkan sebelum menertibkan Bawaslu mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada parpol agar APK yang melanggar ditertibkan sendiri. Bawaslu memberi waktu parpol menertibkan APK selama 24 jam setelah surat peringatan diterima.

Jika peringatan tak diindahkan, tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu bersama perangkat kerjanya, Satpol PP, dan KPU bersama perangkat kerjanya menertibkan APK. Tim Bawaslu dan KPU menertibkan di wilayah perdesaan dan Satpol PP menertibkan di kawasan jalan provinsi.

Advertisement

“Penertiban tahap III kami gelar 7-17 Maret. Selama penertiban berlangsung tidak ada pihak yang protes. Bahkan, ada juga yang menertibkan APK-nya sendiri, tapi tidak banyak yang seperti itu,” ulas Ali.

Ketua DPC PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, saat berbincang dengan Solopos.com, tak mempermasalahkan APK dari partainya ditertibkan. Bahkan, dia mengaku meminta Bawaslu tak ragu menertibkan APK yang menyalahi aturan.

Dia menyoroti menjamurnya APK bergambar caleg di Kota Sukses. Sesuai aturan seharusnya yang memasang APK adalah parpol selaku peserta pemilu. Faktanya, APK yang bertebaran adalah APK milik para caleg.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif