Soloraya
Jumat, 2 Agustus 2019 - 05:30 WIB

21 SD Swasta Solo Melanggar Permendikbud, Siswa Terancam Tanpa NISN?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy agar 21 sekolah dasar (SD) swasta di Kota Solo mengurangi atau mengalihkan kelebihan siswa ke sekolah lain menuai polemik. Ke-21 SD swasta itu dianggap melanggar Permendikbud No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo, Sugiaryo, menyebut perintah Mendikbud kepada ke-21 SD swasta itu benar. Alasannya, siswa harus mendapatkan pendidikan yang baik.

Advertisement

“Pembelajaran tidak akan kondusif jika ruang kelas penuh siswa. Normalnya satu ruang kelas terisi 28 siswa tetap harus menampung 32 siswa,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (1/8/2019).

Selain dianggap melanggar Permendikbud No. 51/2018 tentang PPDB 2019, Sugiaryo menyebut ke-21 SD swasta di Solo itu melanggar Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Aturannya jelas SD harus menerima siswa dalam satu rombel paling banyak 28 siswa. Aturan ini harus dipegang saat melakukan proses pendaftaran PPDB. Saya kira Disdik Kota Solo sudah memberikan sosialisasi PPDB. Mereka harus memilah mana aturan yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Advertisement

Dia menyebut Disdik Kota Solo sudah mencatat 21 SD swasta itu kelebihan siswa dan melanggar kuota. Total kelebihan siswa dari 21 SD itu mencapai 221 anak. “Tadi ada obrolan dengan Mendikbud. Disdik mencatat ada 21 SD swasta. Mereka sudah diberi sanksi teguran dan tertulis oleh Disdik Kota Solo,” ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjirmemerintahkan 21 SD swasta di Kota Solo yang melanggar aturan PPDB 2019 mengurangi jumlah murid. Jika tidak patuh, kata Mendikbud, siswa-siswa SD swasta tersebut terancam tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

“Tadi sudah ada obrolan dengan Kepala Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Solo terkait permasalahan itu. Ada SD swasta di Kota Solo yang melanggar aturan kuota rombongan belajar [rombel] atau kelas. Jika diteruskan seperti itu bisa saja siswa di 21 SD Swasta ini tak memiliki nomor induk siswa nasional [NISN]. Karena data mereka tak masuk data pokok pendidikan [dapodik]. Jika siswa tak memiliki NISN, mereka takkan bisa menempuh Ujian Nasional [UN],” ujarnya saat ditemui Solopos.com di SMPN 10 Solo, Kamis (1/8/2019).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif