SOLOPOS.COM - Bantuan berupa alat dan sarana produksi pertanian diberikan kepada 211 kelompok tani di Wonogiri. Pemberian bantuan secara simbolis digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (24/8/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 211 kelompok tani di Wonogiri menerima sejumlah bantuan sarana produksi pertanian senilai total Rp12,9 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri. Seremonial penyerahan bantuan dilaksanakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (24/8/2023). 

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan Pangan) Wonogiri, sumber anggaran bantuan itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan APBD Wonogiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Total anggaran bantuan senilai Rp12,9 miliar yang diberikan dalam bentuk sarana produksi pertanian antara lain pembangunan jalan usaha tani (JUT), penyediaan pupuk tembakau. Kemudian alat mesin pertanian seperti combined harvester, traktor, alat perajang, dan kendaraan roda tiga.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan bantuan sarana produksi bidang pertanian untuk kelompok tani itu untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan hasil produksi pertanian. Menurut dia, selama ini petani di Wonogiri dalam menjalankan usaha pertaniannya mengalami sejumlah kendala.

Kendala itu antara lain akses jalan pertanian yang sulit, minim alat-alat produksi yang modern, dan keterbatasan pupuk. Sejumlah kendala itu membuat biaya produksi pertanian menjadi tinggi. 

Oleh karena itu, kata dia, kelompok tani (poktan) yang menerima bantuan itu tidak boleh mengomersialkan bantuan tersebut kepada masyarakat. Poktan penerima bantuan itu tidak boleh menarik biaya kepada anggota poktan butuh menggunakan alat-alat itu.

Bila pun terpaksa menarik biaya, hal itu hanya untuk biaya perawatan dan mengisi bahan bakar mesin. Bupati Wonogiri pun meminta alat-alat mesin pertanian itu hanya digunakan anggota kelompok tani penerima bantuan.

Tidak perlu menyewakan atau meminjamkan alat tersebut kepada anggota poktan lain. Hal itu agar penggunaan alat tersebut bisa terkontrol. Di sisi lain, poktan harus benar-benar bertanggung jawab terhadap bantuan tersebut.

“Jangan sampai barang ini diterima seolah-olah itu barang milik mereka, tidak ada tanggung jawabnya. Saya tegaskan lagi, siapa pun penerima program yang bersumber dari keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada pembiaran, penghilangan, atau penyalahgunaan,” kata Joko Sutopo saat diwawancarai Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Kamis.

Jumlah Tenaga Kerja Pertanian Turun

Bupati yang disapa Jekek itu menyebut penggunaan alat-alat produksi pertanian itu pun bakal terus dipantau dan dievaluasi secara rutin melalui penyuluh pertanian. Para poktan penerima bantuan pun wajib melaporkan penggunaan alat-alat tersebut secara berkala. 

Dia mengklaim pemberian bantuan di bidang pertanian yang dilakukan secara rutin setiap tahun ini berdampak positif terhadap perekonomian petani dan kelompok tani di Wonogiri.

“Sudah pasti [berdampak baik]. Pertumbuhan ekonomi kami 5,6%, inflasi kami rendah, PDRB [produk domestik regional bruto] kami pun 30% dari pertanian. Coba andai itu tidak didukung peralatan pertanian [modern], kontribusi pertanian terhadap ekonomi Wonogiri tidak akan sampai 30%. Itu riil sekali,” jelas dia.

Menurut dia, pemberian bantuan peralatan pertanian modern ini tidak bermaksud untuk mengurangi tenaga kerja di bidang pertanian. Tetapi justru merespons semakin menurunnya tenaga kerja pertanian di Wonogiri.

Alat-alat pertanian itu diperlukan untuk memudahkan proses produksi dan produksi panen tanpa melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kalau produksinya tidak menurun [dengan menurunnya tenaga kerja pertanian]. Cuma yang menjadi kekhawatiran adalah kalau petani tidak mulai dikenalkan teknologi pertanian [modern] dari sekarang, tiga-lima tahun ke depan akan menjadi problem tersendiri,” ujar dia.

Kepala Dispertan Pangan Wonogiri, Baroto Eko Pujanto, menambahkan kualifikasi poktan yang berhak menerima program bantuan itu diutamakan yang masih aktif. Mereka yang menerima bantuan bukan melalui mekanisme penunjukan, melainkan masing-masing poktan mengajukan proposal bantuan sesuai dengan kebutuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya