SOLOPOS.COM - Seremonial pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Wonogiri di Lapangan Lapas setempat, Kamis (17/8/2023). (Istimewa/Bayu)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 212 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Wonogiri mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan, Kamis (17/8/2023). Tiga orang di antaranya langsung bebas keluar dari penjara.

Sebagai informasi, remisi merupakan pengurangan hukum yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sedangkan remisi umum yaitu jenis remisi yang diberikan kepada WBP pada saat peringatan Hari Ulang Tahun Indonesia setiap 17 Agustus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri, Agustiyar Ekantoro, mengatakan saat ini ada 425 orang WBP di Lapas Kelas II B Wonogiri dengan perincian 57 orang masih berstatus tahanan dan 368 orang narapidana. Dari jumlah itu sebanyak 212 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia 2023 ini. 

Agustiyar menyebut ada lima narapidana Lapas Wonogiri yang mendapatkan remisi umum langsung bebas, tetapi dua narapidana di antaranya belum membayar denda hukuman atau subsider sehingga tak bisa langsung keluar hari itu.

Sedangkan tiga narapidana lain yang mendapatkan remisi umum langsung bebas karena sudah membayar hukuman denda. Menurut dia, besaran remisi umum yang diberikan kepada ratusan WBP itu berbeda-beda.

Ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan dan ada yang sampai enam bulan. Perbedaan itu dipengaruhi beberapa hal antara lain lama WBP itu dihukum, sudah berkekuatan hukum tetap, dan berkelakuan baik.

“Ada syarat dan ketentuan WBP mendapatkan remisi umum, seperti minimal sudah menjalani hukuman pidana selama enam bulan. Semakin lama napi itu sudah menjalani hukuman, biasanya remisi umum yang didapatkan semakin banyak,” kata Agustiyar saat ditemui Solopos.com di Lapangan Pringgodani Wonogiri, Kamis.

Tetapi, Agustiyar melanjutkan hal itu juga harus dibarengi dengan syarat lain, salah satunya berkelakuan baik. “Itu wajib,” tegasnya.

Dia melanjutkan seremonial pemberian remisi umum itu dilaksanakan selepas upacara peringatan HUT ke-78 RI di Lapangan Lapas II B Wonogiri, Kamis. Agustiyar menyampaikan remisi kepada WBP tidak diberikan secara sembarangan.

Setiap WBP memiliki nilai atau poin. Semakin tinggi nilai atau poin WBP tinggi maka peluang menerima remisi semakin banyak. Setiap WBP mempunyai penilai atau wali. Satu wali mengawasi dan menilai 25 WBP. 

Agustiyar menambahkan saat ini WBP di Lapas Kelas II B Wonogiri sejumlah 425 orang. Jumlah itu sebenarnya melebihi kapasitas yang seharusnya hanya 250 orang. 

Pada kesempatan pemberian remisi untuk napi itu, Lapas Kelas II B Wonogiri sekaligus memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada pegawai yang telah menjalanka tugas selama 30 tahun dan 10 tahun.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya