Soloraya
Minggu, 19 Agustus 2012 - 14:46 WIB

213 Warga Binaan Lapas Klaten Terima Remisi Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (tribunnews.com)

Ilustrasi (tribunnews.com)

KLATEN – Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Lebaran kepada 213 warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Klaten.
Advertisement

Jumlah tersebut terbagi dalam 35 warga binaan tindak pidana khusus dan 178 warga binaan yang menjalani tindak pidana umum. Selain mendapatkan remisi ada tiga warga binaan yang bebas murni karena waktu binaan sudah selesai. Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai Salat Idul Fitri yang digelar di halaman Lapas.

Petugas Unit Pelayanan, Lapas Kelas II B Klaten, Eko B Susanto, mengatakan pemberian remisi bagi 213 warga binaan itu adalah pengurangan masa hukuman yakni dari 15 hari hingga dua bulan. “Tidak ada yang mendapatkan remisi bebas pada saat idul fitri kali ini, rata-rata satu bulan,” Kata Eko kepada Solopos.com, Minggu (19/8/2012).

Eko menambahkan, yang menerima remisi tersebut merupakan warga binaan yang telah menjalani sepertiga masa tahanannya untuk warga binaan tindak pidana khusus, sedangkan untuk tindak pidana umum, minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan, sampai tanggal idul fitri tiba.

Advertisement

Sementara itu, pada saat lebaran kali ini, pihak Lapas memperpanjang jam kunjungan hingga pukul 15.00. Hal ini dikarenakan pada saat Lebaran, para warga binaan biasanya dikunjungi banyak sekali anggota keluargannya. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pihak Lapas juga memperketat keamanan ketika jam kunjungan berlangsung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif