Soloraya
Rabu, 13 Maret 2019 - 04:23 WIB

2.200 Pemilih akan Pindah Nyoblos ke Solo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Mendekati batas akhir pendaftaran pemilih tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mencatat sebanyak 2.200 orang dipastikan pindah nyoblos ke Kota Bengawan.

Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap II bakal dilakukan pada 17 Maret mendatang. Ketua KPU Solo, Nurul Surtati, mengatakan, duaribuan pemilih itu terdaftar hingga akhir pekan lalu dan dipastikan jumlahnya bakal bertambah.

Advertisement

“Mayoritas memang dari kalangan mahasiswa. Dari UNS [Universitas Sebelas Maret] Solo saja 200an orang. Namun, pembagian TPS [tempat pemungutan suara] nantinya tidak lantas di satu tempat, tapi menyebar di lima kecamatan, 54 kelurahan, dan 1.733 tempat pemungutan suara,” kata dia, ditemui wartawan di Rumah Dinas Lodji Gandrung, Solo, Selasa (12/3/2019).

Nurul menjelaskan prosedur pengurusan pindah memilih menggunakan form A5 melalui KPU Solo atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. Form tersebut kemudian dilengkapi KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta fotokopi kartu keluarga (KK). Petugas akan mengecek apakah pemilih tersebut benar-benar telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan KTP-El atau surat keterangan sudah sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.

“Apabila pemilih tambahan ini berasal dari Jawa Tengah, mereka berhak memberi hak suara untuk Dewan Perwakilan Daerah [DPD] dan Presiden. Tapi tidak berhak memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] kota, provinsi, dan pusat. Kalau dari luar Jawa Tengah, tentu hanya boleh memilih presiden,” kata Nurul. Ia menyebut ada 1.000an warga Solo yang akan menggunakan hak pilihnya di luar kota.

Advertisement

Komisioner KPU Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji, menjelaskan jumlah pemilih di DPT HP II tercatat 421.999 orang. Jumlah itu akan berubah menyusul adanya pendataan DPTb, di kantong-kantong pendatang.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif