Soloraya
Selasa, 24 Mei 2022 - 14:05 WIB

2,4 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Jateng DIY

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kakanwil Bea Cukai Jateng dan DIY (tengah) menunjukkan barang bukti rokol ilegal hasil penindakan selama Januari-Mei 2022 di kantor Bea Cukai Surakarta pada Selasa (24/5/2022). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Modusnya kini rokok ilegal dijual di marketplace dan dikirim melalui perusahaan jasa titipan.

Setidaknya 2,4 juta rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil disita Bea Cukai Jateng dan DIY sepanjang Januari hingga 22 Mei 2022. Selain rokok ilegal, juga disita 475,22 liter minuman keras (miras) ilegal. Atas temuan ini potensi kerugian negara diselamatkan mencapai Rp1,86 miliar.

Advertisement

“Penindakan ini merupakan gabungan dari satker di wilayah Bea Cukai Jareng dan DIY,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY, M. Purwantoro, di sela Ekspose Barang Hasil Penindakan di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (24/5/2022).

Dari hasil penindakan, sitaan dari Bea Cukai Kudus terbesar dengan jumlah 950.400 batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut mencapai Rp1 miliar dan potensi kerugian negara diselamatkan Rp726 juta.

Advertisement

Dari hasil penindakan, sitaan dari Bea Cukai Kudus terbesar dengan jumlah 950.400 batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut mencapai Rp1 miliar dan potensi kerugian negara diselamatkan Rp726 juta.

Kemudian disusul sitaan Bea Cukai Tegal dengan jumlah barang 579.000 batang rokok senilai Rp659.622.000. Dari temuan tersebut nilai potensi kerugian negara diselamatkan mencapai Rp445.335. 802.

Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Segini Nilainya

Advertisement

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jateng dan DIY akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi meningkatnya pelanggaran di bidang cukai. Khususnya di hasil tembakau atau rokok.

Bea Cukai Jateng dan DIY juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten dan aparat penegak hukun setempat memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap dengan adanya sinergi dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” katanya.

Advertisement

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengatakan saat ini ada 12 perkara yang ditangani terkait peredaran barang kena cukai (BCK) ilegal. Perkara tersebut sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelakunya diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda sesuai nilai cukai barang buktinya. Aturannya merujuk pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Rokok dan minuman keras yang dijual di luar ketentuan barang kena cukai (BKC) biasanya lebih murah dibanding pasarannya. Ini yang membuat ketidakadilan muncul di kalangan pengusaha. Iklim usaha jadi tidak bagus karena persaingan tidak sehat. Silakan jualan produknya. Pemerintah memberikan kemudahan izin kok. Jualan saja secara legal,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Dijual via E-Commerce, 895.480 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi Jawa Tengah, Dadang Soemantri, mengatakan rokok dan miras berbahaya bagi kesehatan. Sehingga peredarannya dikendalikan oleh pemerintah melalui cukai.

Jika peredarannya secara ilegal, dipastikan negara rugi besar. Ada sharing cukai tembakau ke pemprov dan daerah. Tugas pemda dan pemrov menyadarkan masyarakat agar menjauhi BKC ilegal. Sebab cukainya juga akan kembali ke masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif