SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Karanganyar mengamankan puluhan sepeda motor knalpot brong di Waduk Lalung, Rabu (18/1/2023) petang. (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satlantas Polres Karanganyar membubarkan gerombolan muda mudi yang tengah asyik menggeber-geberkan sepeda motor knalpot brong di kawasan Waduk Lalung pada Rabu (18/1/2023). Dari para pemuda tersebut, polisi mendapati puluhan pelanggaran peraturan lalu lintas.

Sebanyak sembilan kendaraan tak dilengkapi STNK dan 24 motor knalpot brong. Sepeda motor knalpot brong tersebut pun langsung diangkut ke Satlantas setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro, mengatakan kawasan Waduk Lalung kerap dijadikan sebagai tempat nongkrong anak-anak baru gede (ABG). Mereka biasanya datang ke kawasan waduk mengendarai sepeda motor knalpot brong.

Tidak hanya nongkrong, para muda mudi itu juga beraktivitas dengan menggeber-geberkan sepeda motornya di pinggir waduk.

“Sangat meresahkan sekali aktivitas muda mudi ini. Apalagi dilakukan menjelang Magrib,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (19/1/2023).

Aktivitas mayoritas pelajar tersebut dilakukan hampir setiap hari. Mereka datang bergerombol melewati jalan-jalan perkampungan menuju Waduk Lalung.

Warga setempat sangat terganggu dengan aktivitas mereka. Apalagi suara knalpot brong yang memekakkan telinga. Didasari keluhan tersebut, warga melaporkan ke Polres Karanganyar.

“Sepekan lalu sudah kami lakukan upaya edukasi. Tapi ternyata masih banyak yang melanggar hingga kami lakukan penindakan,” kata dia.

Dari hasil temuan di lokasi, Satlantas Karanganyar mencatat ada 33 pelanggaran, sembilan kendaraan tak dilengkapi surat-surat dan 24 motor knalpot brong. Satlantas melakukan tilang di tempat.

Bagi kendaraan tak dilengkapi surat-surat, polisi menyita STNK. Sedangkan kendaraan knalpot brong langsung diangkut ke Satlantas Karanganyar. Pemilik wajib mengambil sepeda motor dengan mengganti knalpot brong menjadi knalpot sesuai standar.

“Kalau mau ambil sepeda motor, pemilik wajib membawa knalpot standar dan diganti di lokasi. Knalpot brong ditinggal,” katanya.

Upaya preventif penggunaan knalpot brong terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Karanganyar. Selain mendatangi lokasi tempat tongkrongan anak muda, juga sosialisasi ke sekolah-sekolah. Upaya preventif dilakukan sebelum aparat menindak para pelanggar.

“Ada beberapa lokasi tongkrongan yang kita pantau selain Waduk Lalung. Kita akan lakukan penindakan kalau edukasi tidak mempan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya