SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP menyegel kios di Pasar Panggungrejo, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Petugas Satpol PP menyegel kios di Pasar Panggungrejo, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Sebanyak 25 los/ kios di Pasar Panggungrejo, Jebres dicabut surat hak penempatan (SHP) oleh Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo. Pencabutan SHP dikarenakan los maupun kios tidak digunakan usaha dan dibiarkan mangkrak.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kalau tidak difungsikan untuk jualan, ya kami cabut SHP-nya. Datanya ada 25 los/ kios di Pasar Panggungrejo,” papar Kepala DPP Kota Solo, Subagyo, saat ditemui wartawan, disela-sela menghadiri peresmian di Kantor Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Selasa (22/1/2013).

Menurut Subagyo, saat ini petugas DPP mendata ulang surat hak penempatan (SHP) terhadap los, kios dan oprokan di 43 pasar se-Solo. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik jual-beli SHP yang sempat mencuat akhir tahun lalu.

“Sekarang pendataan SHP belum selesai, masih berjalan. Pendataan ini berlaku untuk semua pasar di Solo. Ada 43 pasar baik yang kelas III b sampai kelas I a. Artinya kita data dari pasar tingkat kecil sampai besar,” jelas Subagyo.

Subagyo mengatakan pendataan itu merupakan langkah antisipasi terhadap mencuatnya isu jual-beli kios atau los yang ber-SHP di sejumlah pasar. Selain itu, menurutnya, pendataan dimaksudkan untuk mengecek kebenaran fungsi kios dan los yang selama ini digunakan pedagang.

“Kita akan lihat, apakah kios untuk jualan, hunian atau disewakan kepada pihak lain. Nanti kita lakukan pembinaan, jangan sampai salah fungsi pengelolaan,” jelas Subagyo.

Dia menargetkan akhir Januari sudah selesai pendataan kios ber-SHP di seluruh pasar se-Solo. Sedangkan Februari digunakan untuk mengkaji ulang satu persatu pasar mana saja yang terdapat penyalahgunaan pengelolaan.

“Setelah invetarisasi selesai, kita cek semua. Jika ada pelanggaran penggunaan fungsi kios, ya kita berikan tindakan sesuai Perda. Nanti ada teguran, peringatan dan pencabutan SHP,” jelas Subagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya