Soloraya
Kamis, 19 Desember 2019 - 15:09 WIB

25 Pengedar Miras di Sragen Divonis Denda, Berapa Nilainya?

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan botol miras dimusnahkan menggunakan Stoom Walls di halaman Mapolres Sragen, Kamis (19/12/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 1.561 liter minuman beralkohol atau minuman keras (miras)dimusnahkan di halaman Mapolres Sragen, Kamis (19/12/2019).

Miras itu merupakan barang bukti dari 25 perkara peredaran miras di Sragen. Pengedar miras itu divonis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras berupa denda Rp2 juta-Rp8 juta per orang.

Advertisement

Pemusnahan miras dilakukan Wakapolres Sragen Kompol Saprodin bersama para perwira di lingkungan Polres Sragen dan sejumlah pejabat instansi Pemkab Sragen dan instansi vertikal lainnya.

Sebelum memusnahkan miras itu, Wakapolres menandatangani berita acara pemusnahan yang disaksikan Ketua DPRD Sragen Suparno dan pimpinan daerah lainnya.

Advertisement

Sebelum memusnahkan miras itu, Wakapolres menandatangani berita acara pemusnahan yang disaksikan Ketua DPRD Sragen Suparno dan pimpinan daerah lainnya.

Wakapolres menyampaikan dalam operasi pekat selama enam bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menyita barang bukti berupa miras sebanyak 1.561 liter.

Rumah 2 Lantai di Trucuk Klaten Dipasangi Stiker Miskin

Advertisement

“Miras itu diwadahi botol bekas air mineral kecuali miras yang memang berbotol. Miras-miras itu disita dari pengguna dan penjual miras," jelas dia.

Semua barang bukti dari 25 perkara peredaran miras itu itu dimusnahkan karena kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Terpidana divonis denda bervariasi, ada yang Rp2 juta per orang dan ada Rp8 juta per orang.

"Kalau tidak kuat bayar denda maka diganti hukuman kurungan selama tiga bulan,” ujar Wakapolres didampingi Kabag Ops Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto dan Kasatresnarkoba AKP Joko Satriyo Utomo.

Advertisement

Motor Bertabrakan di Kemiri Boyolali, 1 Perempuan Meninggal Dunia

Semua miras tersebut dimusnahkan menggunakan stoom walls. Sebagian botol miras dilemparkan ke arah stoom hingga pecah.

Ketua DPRD Sragen Suparno sempat mengambil sampel miras dalam botol bekas air mineral. Dia melihat ada embun di dalam botol-botol yang katanya berisi ciu itu.

Advertisement

Dia sempat membuka tutup botolnya dan menciumnya. Dia hanya tersenyum setelah mencium bau isi botol itu.

“Saya ambil sampel botol yang berembun tadi. Saya menilai kalau kadar alkoholnya tinggi pasti tidak mengembun di dalamnya sebaliknya kalau kadar alkoholnya rendah akan muncul embun,” ujarnya.

Asyik, Pelajar SMA/SMK Negeri di Jateng Tak Perlu Bayar SPP Mulai Januari 2020

Suparno mengatakan penegakan perda harus berjalan seperti yang dilakukan Polres Sragen. Suparno mengatakan Perda No. 3/2018 itu membatasi kadar alkohol maksimal 5%, membatasi penjualan miras dengan izin tertentu dan meskipun di tempat hajatan pun harus berizin.

Suparno mempersilakan pihak-pihak yang ingin meninjau ulang Perda itu bila dinilai belum efektif. “Saya kira apa yang dilakukan Polres Sragen sudah maksimal. Miras yang disita itu ada yang dari tempat menongkrong anak muda yang memang tidak berizin. Untuk Satpol PP sebagai penegak perda juga jalan tetapi tidak ditunjukkan seperti Polres,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif