Soloraya
Rabu, 10 Juni 2020 - 14:36 WIB

258 Knalpot Brong Hasil Operasi Kendaraan di Karanganyar Dimusnahkan

Sri Sumi Handayani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, memusnahkan knalpot di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (10/6/2020). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar akan memusnahkan 258 knalpot brong hasil operasi kendaraan bermotor sejak 26 Mei hingga 9 Juni 2020.

Pemusnahan knalpot brong alias tidak sesuai standar kendaraan dilakukan bertahap sesuai keputusan sidang tilang.

Advertisement

Pada Rabu (10/6/2020), Polres Karanganyar memusnahkan 50 buah knalpot brong kendaraan di Aula Jananuraga Polres Karanganyar. Knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.

Siap-Siap! Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Karanganyar & Sragen, Kamis (11/6/2020)

Advertisement

Siap-Siap! Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Karanganyar & Sragen, Kamis (11/6/2020)

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan hasil Operasi Ketupat Candi tahun 2020 yang diperpanjang dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan, yakni razia penyakit masyarakat (pekat) dan knalpot brong kendaraan bermotor.

"Banyak komplain dari masyarakat khususnya kendaraan bersuara berisik. Saat perpanjangan operasi, kami mengadakan razia knalpot brong di beberapa wilayah di Kabupaten Karanganyar," tutur Kapolres saat berbincang dengan wartawan seusai kegiatan, Rabu.

Advertisement

Pembantu Rumah Tangga Asal Brebes di Gantiwarno Klaten Positif Covid-19

Hasil operasi knalpot brong terbanyak di kawasan wisata Tawangmangu. Selain itu, Satlantas Polres Karanganyar juga melaksanakan operasi di Kecamatan Tasikmadu, Mojogedang, Gondangrejo, dan Alun-alun Kabupaten Karanganyar.

"Terpusat paling banyak ini hasil dari Tawangmangu. Masyarakat naik, jalan menanjak, nge-gas bunyi tambah kencang. Ini kami laksanakan penindakan khususnya bagi pelanggaran knalpot brong. Kendaraan bisa diambil setelah sidang tilang tetapi dengan catatan [knalpot] dikembalikan ke standar. Setelah kembali ke masyarakat bisa menjadi contoh," tutur dia.

Advertisement

Dokter & Perawat Positif Covid-19, RS Swasta di Pedan Klaten Tetap Buka

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami, menyampaikan pengendara yang telah menyelesaikan sidang tilang dapat mengambil kendaraan di kantor Satlantas Polres Karanganyar dengan membawa bukti sidang.

Tidak Asal Tilang

Tetapi, dia mensyaratkan pengendara harus mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar, terutama knalpot. Rata-rata kendaraan dapat diambil di kantor Satlantas Polres Karanganyar dua pekan.

Advertisement

"Ada proses sidang dulu. Beberapa yang ditilang ini kendaraan ber-cc besar. Mereka mengakui mengganti knalpot sehingga tidak standar. Saat kami tilang, kami mengecek kebisingan knalpot menggunakan alat. Mereka melihat sendiri hasil pengecekan. Jadi tidak asal tilang," ujar dia.

Advertisement
Kata Kunci : Polres Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif