SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengusaha (freepik)

Solopos.com, KLATEN — Jumlah eks napi terorisme (Napiter) di Klaten saat ini mencapai 26 orang. Selama ini, mereka mendapatkan pendampingan termasuk dalam mengembangkan usaha.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Dodhy Hermanu, mengatakan 26 eks napiter itu tersebar di beberapa kecamatan. Mereka mendapatkan pendampingan dari pemerintah agar tetap setia terhadap NKRI dan tak lagi terpengaruh paham radilakisme.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Salah satu pendampingan yang dilakukan melalui pendekatan ekonomi. Bantuan untuk mendukung usaha dari eks napiter diberikan agar mereka bisa segera berdaya.

“Ketika ada eks Napiter tidak didiamkan. Selalu ada pendampingan yang diberikan kepada mereka,” ungkap dia saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (14/12/2022).

Dodhy menjelaskan rata-rata para eks napiter menjalankan usaha mulai dari usaha kuliner hingga konveksi. Ada yang sudah bisa memberdayakan warga di sekitar tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Tangkal Radikalisme, Kelompok Jatilan dan UMKM di Kemudo Klaten Peroleh Bantuan

“Ada yang sudah punya karyawan,” ungkap Dodhy.

Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, Suparjo, menjelaskan saat ini ada lima eks napiter yang didampingi Bapas. Selain di Klaten, eks napiter tinggal di Wonogiri dan Sukoharjo.

Mereka mendapatkan bimbingan dari petugas Bapas secara rutin. Selain itu, pendamping dari Bapas secara rutin mengunjungi rumah, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat di sekitar tempat tinggal eks napiter.

“Ada dua pendampingan, yakni pendampingan kepribadian berkaitan dengan perilaku termasuk ibadah mereka. Kemudian pendampingan kemandirian. Jika ada yang menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, mereka kami ikutkan. Seperti pelatihan online marketing, pelatihan budi daya jamur,  dan lain-lain,” kata Suparjo.

Baca Juga: Keluar Penjara, Eks Napiter Asal Ceper Klaten Ini Sukses Berbisnis Ikan Cupang

Salah satu eks napiter yang didampingi pembimbing dari Bapas Klaten yakni SJ, 23, warga Kecamatan Ceper. SJ mendapatkan pembebasan bersyarat sejak pertengahan September 2022 dan akan dilakukan pembimbingan dari Bapas Klaten hingga Maret 2024.

Sejak mendapatkan pembebasan bersyarat, SJ kembali berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. SJ membaur dengan warga di sekitar tempat tinggalnya dan mengembangkan usaha budi daya ikan hias.

Dia berencana mengembangkan usaha lain dengan jualan angkringan. Rencana itu didukung Kementerian BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang memberikan bantuan berupa gerobak dan berbagai peralatan untuk mendukung usaha angkringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya