SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Polres Karanganyar menerima pelimpahan 26 kasus dari Polwil Surakarta, Selasa (2/3), menyusul likuidasi instansi tersebut. Dari keseluruhan perkara itu, satu di antaranya masih dalam proses menunggu kelengkapan berkas.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan   pertimbangan pelimpahan ke 26 kasus itu ke Polres Karanganyar karena kejadiannya berada di wilayah hukum setempat. “Jadi memang berdasarkan locus of delicti atau dimana peristiwa kasusnya berlangsung,” ujarnya ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres menegaskan, segera setelah proses pelimpahan, pihaknya akan menelaah dan mempelajari kasus-kasus dari eks Polwil Surakarta tersebut. Hal itu, serunya, agar tidak diperlukan waktu yang terlalu lama untuk menindaklanjutinya. Terlebih terhadap perkara-perkara yang cukup  besar dan mendapat perhatian luas dari kalangan masyarakat di Surakarta.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya