Sragen (Solopos.com)--Dinas Pendapatan dan Perpajakan Daerah (DP2D) Sragen menerima laporan jumlah pengecer yang diduga tidak resmi mencapai 26 unit yang menyebar di lima kecamatan.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) kecamatan diminta melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) tersebut.
Kasi Pengawasan dan Distribusi DP2D Sragen, Joko Suranto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (27/4), menerangkan setelah menerima laporan dari PPL, tim langsung melakukan pengecekan di beberapa kecamatan.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Menurut dia, puluhan pengecer yang diduga tidak resmi itu menyebar di Kecamatan Tangen, Sambirejo, Sukodono, Mondokan dan Kalijambe.
“Pupuk-pupuk yang ada di pengecer yang terindikasi ilegal itu ada yang berasal dari distributor Sragen dan ada yang diduga dari Boyolali,” tegasnya yang dibenarkan Kabid Perdagangan DP2D Rihandayani.
(trh)