Soloraya
Rabu, 27 April 2011 - 20:10 WIB

26 Pengecer pupuk diduga ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Dinas Pendapatan dan Perpajakan Daerah (DP2D) Sragen menerima laporan jumlah pengecer yang diduga tidak resmi mencapai 26 unit yang menyebar di lima kecamatan.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) kecamatan diminta melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) tersebut.

Kasi Pengawasan dan Distribusi DP2D Sragen, Joko Suranto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (27/4), menerangkan setelah menerima laporan dari PPL, tim langsung melakukan pengecekan di beberapa kecamatan.

Advertisement

Menurut dia, puluhan pengecer yang diduga tidak resmi itu menyebar di Kecamatan Tangen, Sambirejo, Sukodono, Mondokan dan Kalijambe.

“Pupuk-pupuk yang ada di pengecer yang terindikasi ilegal itu ada yang berasal dari distributor Sragen dan ada yang diduga dari Boyolali,” tegasnya yang dibenarkan Kabid Perdagangan DP2D Rihandayani.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ilegal Pengecer Pupuk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif