Soloraya
Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:00 WIB

28.718 Pekerja Di Sukoharjo Penuhi Syarat Dapatkan Insentif Rp600.000

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - insentif ilustrasi (dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 28.718 pekerja di Kabupaten Sukoharjo memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif Rp600.000 dari pemerintah pusat.

Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo tengah memproses kelengkapan data nomor rekening calon penerima insentif.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Dicky Hardiyanto, mengatakan berdasar data peserta aktif untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta di Sukoharjo ada 28.718 orang.

Satu Tersangka Pelaku Kerusuhan Mertodranan Pasar Kliwon Solo Nangis Saat Konferensi Pers

Advertisement

Satu Tersangka Pelaku Kerusuhan Mertodranan Pasar Kliwon Solo Nangis Saat Konferensi Pers

Para pekerja di Sukoharjo itu menjadi calon penerima insentif program yang digulirkan pemerintah pusat. "Sebanyak 28.718 tenaga kerja ini berasal dari 1.276 perusahaan yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (12/8/2020) sore.

Di Sukoharjo secara keseluruhan jumlah pekerja penerima upah yang aktif terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada 39.170 orang.

Advertisement

Membeludak, Pendaftaran Calon Penerima Bansos UMKM Solo Dipindah ke Lapangan Kota Barat

Syarat utama bantuan Rp 600.000 dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Kemudian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-BUMN.

Melindungi Karyawan

Terakhir, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600.000 dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Saat ini, Dicky mengatakan masih ada ratusan perusahaan atau badan usaha di Sukoharjo belum mendaftarkan karyawannya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak berhak mendapat insentif.

THL Pemkab Sukoharjo Tak Dapat Insentif Rp600.000 Meski Gajinya Di Bawah Rp5 Juta, Ini Alasannya

Sebagian besar perusahan dan badan usaha ini berskala menengah ke bawah. Berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan tenaga kerja.

Advertisement

Keikutsertaan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk melindungi karyawan dan perusahaan atau instansi yang menaungi karyawannya.

"Jadi masih banyak pekerja penerima upah yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar itu unit usaha yang skalanya kecil seperti koperasi dan usaha kecil menengah [UKM]," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif