Soloraya
Selasa, 2 April 2024 - 19:36 WIB

29.079 Buruh di Wonogiri Berhak Dapat THR Lebaran 2024, Ada yang Dicicil

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Freepik.com).

Solopos.com, WONOGIRI — Sedikitnya 29.079 buruh atau pekerja industri di Wonogiri berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024. THR itu seharusnya mereka terima paling lambat H-7 Idulfitri atau Rabu (3/4/2024).

Namun, tak semua buruh mendapatkan THR sekali bayar. Ada yang menerima THR dengan dicicil. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Wonogiri, Wiyanto, menerangkan sesuai Peraturan Menteri No 6/2016 tentang THR dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/2/HK.04/III/2024 Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan di Wonogiri wajib memberikan THR kepada karyawan paling lambat pada Rabu (3/4/2024).

Advertisement

Besaran THR yang diberikan minimal satu kali upah bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja selama sebulan tetapi belum sampai 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan hitungan lama masa kerja dibagi 12 dikali satu kali upah.

Sesuai aturan, THR tersebut tidak boleh diberikan dengan cara dicicil. Wiyanto menyebutkan Disnaker Perindustrian membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Posko berfungsi menerima aduan pekerja terhadap perusahaan yang melanggar aturan terkait pemberian THR.

Advertisement

Sesuai aturan, THR tersebut tidak boleh diberikan dengan cara dicicil. Wiyanto menyebutkan Disnaker Perindustrian membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Posko berfungsi menerima aduan pekerja terhadap perusahaan yang melanggar aturan terkait pemberian THR.

Pekerja bisa mengadu ke posko tersebut dengan datang secara langsung atau melalui akun media sosial Disnaker dan WhatsApp di nomor 081329474800. Dia menyebutkan sampai Selasa (2/4/2024) siang, belum ada aduan dari pekerja yang masuk ke posko.

Sanksi dari Pengawas

Menurutnya, selama ini perusahaan di Wonogiri cukup tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja. Kendati demikian, pada tahun ini ada satu perusahaan di bidang garmen yang melaporkan tidak bisa memberikan THR sekali bayar. THR pekerja perusahaan itu diberikan dengan cara dicicil dua kali.

Advertisement

Mediator Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Perindustrian Wonogiri, Muslih, menyampaikan perusahaan harus melaporkan kepada dinas ketika sudah memberikan hak pekerja yang berupa THR tersebut.

Ada 490 perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang di Wonogiri dan wajib memberikan THR kepada karyawan. Dari jumlah itu, hanya satu perusahaan garmen yang diketahui memberikan THR kepada karyawan dengan mencicil.

Muslih menjelaskan berdasarkan informasi dari perusahaan tersebut, pemberian THR dicicil itu lantaran neraca perdagangan sedang menurun beberapa tahun terakhir. Perusahaan yang memproduksi pakaian itu mengekspor produknya ke Amerika Serikat.

Advertisement

Penjualan Perusahaan Menurun

“Saat ini pasar di Amerika katanya sedang turun. Tidak hanya pakaian, tetapi komoditas lain juga. Makanya penjualan perusahaan ini menurun,” ujar Muslih.

Dia melanjutkan perusahaan garmen tersebut sudah memberikan keterangan soal kondisi keuangan perusahaan itu sejak jauh-jauh hari. Kondisi tersebut juga sudah disampaikan kepada karyawan-karyawan mereka.

Menurut Muslih, perusahaan garmen itu bukan kali pertama ini mengalami hal tersebut. Pada 2023, perusahaan yang sama juga memberikan THR kepada pekerja dengan cara dicicil sebanyak tiga kali.

Advertisement

Kala itu, sejumlah karyawan mengadukan kondisi itu ke Disnaker. Bahkan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat itu juga turut memediasi.

Muslih menyampaikan dengan kondisi itu, perusahaan garmen itu bakal dikenai sanksi berupa denda. Penentuan besaran sanksi denda itu dilakukan oleh pengawas tingkat Provinsi Jawa Tengah. Denda tersebut akan diberikan kepada karyawan.

Dia memaparkan setidaknya ada 29.079 karyawan industri yang berhak mendapatkan THR di Wonogiri. Sebagian besar mereka bekerja di perusahaan skala besar, termasuk perusahaan yang tahun ini pembayaran THR-nya dicicil.

Ada 43 perusahaan besar di Wonogiri dengan total jumlah karyawan sebanyak 19.538 orang. Sedangkan sisanya buruh di industri sedang dan kecil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif