Soloraya
Senin, 27 September 2021 - 16:35 WIB

29 Motor yang Disita Polisi Karanganyar Bisa Diambil, Ini Syaratnya!

Indah Septiyaning Wardani  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menindak pengguna sepeda motor dengan knalpot tidak standar di tepi Jl. Raya Sukowati Sragen, Sabtu (11/9/2021) malam. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengungkapkan Operasi Patuh Candi 2021 digelar dengan mengedepankan sisi humanisme dan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19.

Namun situasi berubah menjadi operasi penindakan apabila petugas menemukan pelanggaran berat terhadap kepatuhan berlalu lintas.

Advertisement

Seperti penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang sengaja menggeber kendaraannya dengan menggunakan knalpot brong di Jalan Lawu pada Sabtu (25/9/2021) malam.

Baca Juga: Satlantas Polres Karanganyar Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Ada 29 sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasinya seperti tidak menggunakan spion, plat nomor dan menggunakan knalpot brong yang diamankan.

Advertisement

”Operasi ini tidak ada penilangan. Kami melakukan pembinaan kepada yang melanggar. Kami metodenya memberikan surat teguran. Tapi kendaraan yang melanggar tetap kami amankan [sita],” ungkapnya.

Baca Juga : Operasi Polisi di Karanganyar, Kerumunan Dibubarkan & Motor Brong Disita

AKP Sarwoko mengatakan pemilik kendaraan yang kedapatan memakai knalpot brong dipanggil orang tuanya. Mereka kemudian disanksi teguran serta moral untuk memberi efek jera.

Advertisement

”Kalau mau mengambil kendaraan, nanti harus didampingi oleh wali atau orang tua mereka. Kemudian untuk knalpot standarnya harus dipasang bersama kelengkapan lainnya. Agar ada efek jeranya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif