Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 29 objek calon cagar budaya yang terdapat pada Kabupaten Karanganyar lolos kajian tahun 2020 oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sragen.
Satgas Covid-19 Karanganyar Andalkan Whatsapp untuk Koordinasi
Data yang dihimpun Solopos.com dari Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, 29 objek itu didominasi batu. Sisanya adalah hiasan dari terakota dan bangunan. Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Sawaldi, menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengusulkan 31 objek terduga cagar budaya di Kabupaten Karanganyar.
“Itu ada bangunan dan benda. Dari jumlah itu [31 objek], dikaji oleh TACB. Hasilnya 29 objek yang direkomendasikan ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Sawaldi saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).
Sementara itu, Sawaldi menyebut dua objek yang tidak mendapat rekomendasi cagar budaya, yaitu Masjid Jami’ di Dusun Karangmojo, Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu dan Masjid Al Huda di Dusun Klatak, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan. Alasannya sejumlah bagian dari bangunan tersebut sudah berubah. “Karena bangunan itu sudah banyak berubah. Secara fisik,” ungkap dia.
Kasus Covid-19 Karanganyar Tinggi, Satgas Sebut Dinas Kesehatan Gencar Tes Swab
Proses selanjutnya, tutur Sawaldi, Disdikbud Kabupaten Karanganyar akan mengajukan surat kepada Bupati Karanganyar untuk menerbitkan surat keputusan (SK). Di sisi lain, terkait pengelolaan objek cagar budaya, Disdikbud akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Dia mencontohkan Watu Lumpang dan Batu Wayang di Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo. Lokasi dua objek itu nyaris berdekatan. Sawaldi mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ploso perihal pelestarian dan pengamanan. Salah satu bentuk pengamanan adalah membuat pagar pengaman untuk benda cagar budaya.
“Koordinasi pelestarian dan pengamanan itu harus bekerja sama dengan pemerintah desa. Rencana Watu Lumpang akan pindahkan ke lokasi dekat Batu Wayang. Batu Wayang berada di tanah kas desa sedangkan Watu Lumpang di tanah perorangan. Itu boleh untuk memudahkan pengamanan. Nanti buatkan berita acara. Rencana desa itu membuat wisata edukasi,” ungkap dia.
KPU Sukoharjo Siapkan Petugas Khusus untuk Pemilih Positif Covid-19
Berikut Ini 29 Objek yang DLolos Kajian sebagai Cagar Budaya;
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar