Soloraya
Senin, 6 Februari 2023 - 15:30 WIB

294 Panwaslu Desa/Kelurahan Wonogiri Dilantik, Bawaslu Wanti-Wanti Harus Netral

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelantikan pengawas pemilu desa/kelurahan Kecamatan/Kabupaten Wonogiri di salah satu rumah makan di Wonogiri, Senin (6/2/2023). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri melantik 294 petugas pengawas pemilu desa/kelurahan (PKD) untuk Pemilu 2024, Senin (6/2/2023). Pelantikan dilaksanakan serentak di 25 kecamatan wilayah Wonogiri.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Isnawanti Sholihah, mengatakan para PKD itu mulai aktif bekerja sejak pelantikan hingga tahapan Pemilu 2024 selesai.

Advertisement

Jumlah PKD sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di Wonogiri. Satu desa/kelurahan diisi satu PKD. Mereka memiliki tugas pokok mencegah pelanggaran dan mengawasi tahapan Pemilu 2024 di desa/kelurahan.

Setelah dilantik, Bawaslu meminta para anggota panwaslu desa/kelurahan di Wonogiri untuk segera berkoordinasi dengan kepala desa/lurah di wilayah kerja masing-masing. 

Advertisement

Setelah dilantik, Bawaslu meminta para anggota panwaslu desa/kelurahan di Wonogiri untuk segera berkoordinasi dengan kepala desa/lurah di wilayah kerja masing-masing. 

“PKD itu pekerja penuh waktu, jadi jika sewaktu-waktu ada tahapan pelaksanaan tahapan pemilu, misalnya ada kampanye saat malam hari, mereka harus turut mengawasi itu,” kata Isna kepada Solopos.com, Senin.

Para PKD juga dituntut memiliki tanggung jawab, jujur, dan adil. Selain itu mereka diminta untuk independen, berintegritas, dan netral. Mereka harus bekerja secara objektif, tidak berpihak kepada salah satu kelompok atau golongan partai.

Advertisement

Tugas panwaslu desa/kelurahan tertuang dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, yaitu di antaranya mengawasi tahapan penyelesaian penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah desa/kelurahan.

Tugas Membantu Panwascam di Tingkat Desa/Kelurahan

“Saat ini sedang berlangsung verifikasi dukungan calon DPD [Dewan Pimpinan Daerah], setelah itu pelaksanaan coklit [pencocokan dan penelitian] di desa/kelurahan. Mereka harus mengawasi pelaksanaan itu,” ujar dia.

Pantauan Solopos.com, pelantikan PKD Kecamatan Wonogiri berlangsung di salah satu rumah makan. Jumlah PKD di Kecamatan Wonogiri ada 15 orang sesuai dengan jumlah desa/kelurahan.

Advertisement

Proses pelantikan berjalan khidmat dihadiri forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Wonogiri. Divisi Hukum Pencegaha Partisipasi Masyarakat dan Humas  Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wonogiri, Indra Setiawan, menyampaikan PKD bertugas membantu Panwascam di tingkat desa/kelurahan.

Mereka harus benar-benar independen dan netral. Dia mencontohkan, saat pelaksanaan coklit,  jangan sampai PKD tidak hadir sehingga terjadi pelanggaran. Misalnya, mereka yang  didaftarkan sebagai pemilih hanya mereka yang memilih partai tertentu.

“Jangan sampai hal itu terjadi. Tugas utama mereka mencegah pelanggaran dan mengawasi,” ujar dia. PKD Wonokarto, Yosua Randi Arganata, mengaku ingin turut menyukseskan gelaran Pemilu 2024.

Advertisement

Dia ingin berkontribusi di desa dengan terjun langsung dalam semua tahapan pemilu. Yosua sudah siap bekerja penuh waktu sebagai PKD. 

“Saya kebetulan punya usaha sendiri, punya warung makan. Tetapi hal itu tidak akan mengganggu tugas saya sebagai PKD. Saya juga siap bekerja sewaktu-waktu dalam semua tahapan pemilu ini,” ucap Yosua. 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif