SOLOPOS.COM - ilustrasi pengisian laporan pajak (15/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SOLO — Kanwil DJP Jawa Tengah II yang berkantor di Solo mencatat sudah ada 299.004 wajib pajak yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2021 hingga Senin (7/3/2022) siang. Hampir semuanya disampaikan secara online menggunakan e-Filling melalui www.pajak.go.id.

Secara terperinci disebutkan data itu terdiri dari 20.087 SPT 1770, 158.727 SPT 1770 S, 109.215 SPT 1770 SS, 10.975 SPT 1771. Sementara untuk tingkat nasional, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan lebih dari 4,6 juta hingga Jumat (4/3/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sama halnya dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II, dari data tersebut sebanyak 96,27% dilaporkan secara online melalui e-Filing.

Baca Juga: E-SPT Ditutup, Inilah Cara Lain Melaporkan SPT Tahunan

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan siap melayani wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan 2021 secara maksimal. Ia juga telah menginstruksikan timnya untuk melayani para wajib pajak baik secara online maupun langsung.

“Telah saya instruksikan kepada seluruh Kepala KPP dan KP2KP di Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk membuka layanan selebar-lebarnya,” kata Slamet kepada wartawan, Senin.

“Tentunya karena kondisi masih pandemi, harus maksimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jadi wajib pajak silakan manfaatkan layanan help desk dan konsultasi kami,” tambahnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Simak Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022

Ajakan Presiden

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wiratmoko, mengatakan lapor SPT Tahunan Pajak 2021 secara daring juga dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Presiden mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Turut mendampingi Presiden saat itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Presiden Jokowi juga menjelaskan pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Khususnya pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPP Pratama Klaten Raih Capaian Kepatuhan SPT Tahunan Tertinggi di DJP Jateng II

Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai pemenuhan kewajiban pajak dimulai Januari. Dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (27/1/2022), batas waktu lapor SPT tahunan 2021 bagi wajib pajak orang pribadi atau individu paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret.

Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan, batas waktu pelaporan paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April. Pelaporan tetap bisa dilakukan meski telah melewati batas waktu.

Akan tetapi, wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenai denda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan akan didenda Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya