SOLOPOS.COM - Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, dan Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, menunjukkan sepeda motor berknalpot brong di Polres Klaten, Selasa (25/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Selama tiga bulan atau rentang Agustus-Oktober 2022, Polres Klaten menindak 3.028 pelanggar yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Penindakan dilakukan secara hunting system atau upaya penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, menjelaskan selain Satlantas, penindakan pengendara sepeda motor berknalpot brong itu dilakukan Polsek. Selain hunting system, penindakan juga dilakukan kepada pelaku balap liar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pelaku sebagian ada yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong saat ditindak kegiatan balap liar di daerah Wonosari,” kata Kasatlantas, Rabu (26/10/2022).

Soal usia pengendara sepeda motor berknalpot brong, Kasatlantas menjelaskan beragam. Ada yang sudah dewasa serta ada yang di bawah 17 tahun atau masih pelajar.

“Ada yang pelajar SMA/SMK. Untuk yang masih di bawah umur [sekolah], kami kerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua kami hadirkan termasuk gurunya supaya diketahui bahwa hai itu tidak dibenarkan. Di masing-masing Polsek ada [yang masih usia pelajar],” jelas dia.

Sepeda motor berknalpot brong yang terjaring operasi ditahan dan dibawa ke Mapolres Klaten. Pemilik bisa mengambil sepeda motor setelah membayar denda tilang serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar.

Knalpot brong yang sudah dicopot dari sepeda motor sebagian diserahkan ke Polres Klaten. “Sebagian ada yang dibawa pulang dan ada yang diserahkan secara sukarela [ke Polres]. Jumlahnya [knalpot brong yang diserahkan ke Polres] tidak lebih dari 1.000 knalpot. Selanjutnya akan kami koordinasikan untuk dimusnahkan atau dihancurkan,” ungkap dia.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan penggunaan knalpot brong itu melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

“Dengan denda maksimal Rp250.000,” kata Wakapolres.

Selain pengendara dikenai tilang, sepeda motor berknalpot brong dibawa ke Polres Klaten. Soal prosedur pengambilan, Wakapolres menjelaskan setelah pelanggar melakukan pembayaran denda di Kejaksaan atau pembayaran melalui Briva (pembayaran denda secara online), mereka diminta melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar serta surat-surat kendaraan yang sah.

“Knalpot yang tidak standar diserahkan oleh pemilik kepada Polri atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tidak digunakan kembali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya