SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyematkan pita pada lengan petugas saat apel pasukan Operasi Patuh Candi 2023 di halaman Mapolresta Solo, Senin (10/7/2023). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 3.308 pengguna kendaraan diberi surat tilang selama periode 10 hari dalam Operasi Patuh Candi 2023 pada 10 Juli hingga 23 Juli. Mereka tertangkap kamera CCTV yang menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Wakasatlantas Polresta Solo, Iptu Suyono, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Yudiawan mengatakan Operasi Patuh Candi 2023 digelar untuk menindak pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan menggabungkan penerapan sistem ETLE dan manual. Jumlah kasus pelanggaran lalu lintas pada hari ke-10 Operasi Patuh Candi cukup banyak,” kata dia, Jumat (21/7/2023).

Banyak pengguna jalan tertangkap kamera ETLE yang dipasang di jalan. Jumlahnya mendominasi yakni sebanyak 2.909 kasus. Sedangkan, penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual sebanyak 399 kasus. Di antaranya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 116 kasus.

Mereka langsung diberi surat tilang lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kami berharap mereka tidak mengulangi lagi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar dia.

Kesadaran pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas masih rendah. Hal ini tercermin dalam hasil penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Misalnya, tidak memakai helm dengan alasan lokasi tujuan cukup dekat atau melewati jalan pedesaan.

Atau tidak memakai sabuk pengaman di mobil dengan alasan hanya berkeliling di dalam kota. “Memakai helm atau sabuk pengaman itu tidak berat.

Selama Operasi Patuh Candi 2023, penegakan hukum dilakukan secara humanis dan edukatif. “Fokus perhatiannya adalah keselamatan pengguna jalan. Keselamatan pengguna jalan menjadi pertama dan utama dalam berlalu lintas di jalan raya,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya