Soloraya
Jumat, 21 Juli 2023 - 16:34 WIB

3.308 Pengguna Jalan di Solo Langgar Aturan Selama Operasi Patuh Candi 2023

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyematkan pita pada lengan petugas saat apel pasukan Operasi Patuh Candi 2023 di halaman Mapolresta Solo, Senin (10/7/2023). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 3.308 pengguna kendaraan diberi surat tilang selama periode 10 hari dalam Operasi Patuh Candi 2023 pada 10 Juli hingga 23 Juli. Mereka tertangkap kamera CCTV yang menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Wakasatlantas Polresta Solo, Iptu Suyono, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Yudiawan mengatakan Operasi Patuh Candi 2023 digelar untuk menindak pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Advertisement

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan menggabungkan penerapan sistem ETLE dan manual. Jumlah kasus pelanggaran lalu lintas pada hari ke-10 Operasi Patuh Candi cukup banyak,” kata dia, Jumat (21/7/2023).

Banyak pengguna jalan tertangkap kamera ETLE yang dipasang di jalan. Jumlahnya mendominasi yakni sebanyak 2.909 kasus. Sedangkan, penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual sebanyak 399 kasus. Di antaranya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 116 kasus.

Mereka langsung diberi surat tilang lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kami berharap mereka tidak mengulangi lagi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar dia.

Advertisement

Kesadaran pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas masih rendah. Hal ini tercermin dalam hasil penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Misalnya, tidak memakai helm dengan alasan lokasi tujuan cukup dekat atau melewati jalan pedesaan.

Atau tidak memakai sabuk pengaman di mobil dengan alasan hanya berkeliling di dalam kota. “Memakai helm atau sabuk pengaman itu tidak berat.

Selama Operasi Patuh Candi 2023, penegakan hukum dilakukan secara humanis dan edukatif. “Fokus perhatiannya adalah keselamatan pengguna jalan. Keselamatan pengguna jalan menjadi pertama dan utama dalam berlalu lintas di jalan raya,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif