Soloraya
Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:00 WIB

3.399 Warga Kena Tilang E-TLE dalam Operasi Zebra Candi 2022 di Sragen

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan orang antre membayar denda tilang di Kantor Pos Cabang Sragen, Kamis (24/2/2022). Kasus tilang naik sejak Polres Sragen memberlakukan aplikasi Go-Sigap. (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen mencatat adanya 3.399 pelanggaran lalu lintas sepanjang Operasi Zebra Candi 2022 yang digelar pada 3-13 Oktober 2022. Dalam kurun waktu sepuluh hari tersebut, pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah pengendara motor tidak memakai helm.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sragen, Iptu Supriyanto, mewakili Kasatlantas AKP Abipraya Guntur Sulatiasto, saat ditemui Solopos.com di kantornya Kamis (13/10/2022).

Advertisement

“Pelanggaran lalu lintas paling banyak pada Operasi Zebra Candi 2022 di Sragen, yaitu tentu pelanggaran kasat mata yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Saat ini kami mempunyai lima kamera E-TLE,” terang Supriyanto.

Pelanggaran kasat mata tersebut meliputi pengendara motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi atau penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, dan berkendara sembari bermain handphone (HP).

“Selain itu, pengguna jalan yang melawan arus, melanggar rambu, kendaraan yang tidak standar, baik dari spion dan knalpot yang tidak standar, serta melanggar markah jalan,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Hati-Hati Berkendara di Sragen, Sudah 123 Orang Meninggal Sepanjang 2022

Selama Operasi Zebra Candi 2022 ada 71 personel yang dikerahkan. Wilayah pelanggaran paling banyak adalah di jalur arteri yaitu di jalan kabupaten. “Operasi Zebra Candi akan selesai 16 Oktober nanti,” tambahnya.

Saat ini dari 3.399 kasus pelanggaran lalu lintas yang terpotret kamera E-TLE, baru 1.324 pelanggaran yang melakukan konfirmasi.

Advertisement

“Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, kami akan mengirimkan surat tilang melalui Kantor Pos. Kemudian pelanggar harus konfimasi kembali ke Satlantas, jika tidak dilakukan dalam waktu tujuh hari, maka kendaraan akan terblokir,” katanya.

Baca Juga: Sehari 3 Kecelakaan di Sragen Akibatkan 2 Korban MD, Ini Kata Polisi

Pengguna mengetahui kendaraan terblokir atau tidak adalah saat mengurus pajak. Pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak sebelum mengurus perkara sidang tilang E-TLE terlebih dahulu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif