SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibu hamil kelelahan. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Jumlah ibu hamil risiko tinggi (risti) di Kabupaten Sragen meningkat hingga akhir 2023. Jumlahnya mencapai 3.966 kasus dari total ibu hamil di Sragen yang mencapai puluhan ribu orang.

Dari 3.966 kasus ibu hamil risti, sebanyak 227 orang berumur di bawah 20 tahun. Bahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen menemukan satu kasus ibu hamil yang masih berumur 14 tahun atau masih usia SMP. Banyaknya ibu hamil risti ini berpotensi meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Data di Dinkes Sragen per November 2023, jumlah AKI sebanyak 13 kasus dan jumlah AKB 64 kasus. Sebagian besar kasus AKI itu disebabkan preeklamsia berat. Kasus tersebut menunjukkan tren menurun bila dibandingkan data AKI dan AKB di 2022. Jumlah AKI di 2022 sebanyak 14 kasus dan jumlah AKB sebanyak 136 kasus.

Kepala Dinkes Sragen, Udayanti Proborini, mengatakan ibu hamil dengan usia muda masuk dalam kategori ibu hamil risti. Dari sekian banyak ibu hamil, ternyata jumlah ibu hamil dengan usia di bawah 20 tahun cukup banyak, yakni 227 orang. Ibu hamil dengan usia muda itu, kata dia, masuk dalam kategori ibu hamil risti. Kemudian ibu hamil risti lainnya berusia di atas 35 tahun yang jumlahnya 1.049 orang.

“Ternyata ada ibu hamil yang usianya baru 14 tahun, yakni satu orang di wilayah Kecamatan Kedawung. Anak ini kelahiran 2009 dan baru menikah Oktober lalu. Setelah diperiksa, ternyata anak ini mengandung berumur 12 pekan,” ujar Udayanti kepada Solopos.com, belum lama ini.

Dengan adanya kasus itu, Udayanti meminta seluruh puskesmas membuat laporan terkait dengan kasus ibu hamil risti di wilayah kerjanya masing-masing. Dia meminta puskesmas juga mendata khusus ibu hamil usia muda.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen berupaya mengantisipasi dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Dini, sosialisasi kesehatan reproduksi, dan tim penggerak sebaya yang melibatkan Forum Anak dan Forum Genre.

Diah Nursari, pegawai DP2KBP3A Sragen, mengatakan bagi ibu hamil usia dini perlu dilakukan pendampingan. “Selain itu ada bimbingan konseling pranikah melalui layanan Pusaka Kantor Kementerian Agama, Puspaga PPPA, dan PPKS BKKBN. Kami juga sosialisasi lingkar remaja tentang pendidikan keterampilan hidup melalui posyandu remaja, sekolah, dan komunitas anak-anak,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya