Soloraya
Senin, 21 Mei 2018 - 19:15 WIB

3 Anggota Keluarga Cendana 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta sudah dua kali memanggil tiga orang <a title="3 Anggota Keluarga Cendana Dilaporkan ke Polresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/489/914905/3-anggota-keluarga-cendana-dilaporkan-ke-polresta-surakarta">keluarga Cendana</a> untuk klarifikasi ihwal jual beli aset benda cagar budaya (BCB) eks RS Kadipolo di Panularan, Laweyan, Solo.</p><p>Ketiga anggota keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden RI, Soeharto, itu yakni Sigit Harjojudanto, Haryo Putra Nugroho, dan Retnosari Widowati Harjojudanto, diadukan ke polisi oleh PT Sekar Wijaya atas dugaan penipuan. Namun, ketiganya mangkir pada dua panggilan tersebut.</p><p>&ldquo;Kami telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk klarifikasi terkait aduan<a title="Jual Aset BCB, Keluarga Cendana Digugat di PN Solo" href="http://news.solopos.com/read/20180502/496/913880/jual-aset-bcb-keluarga-cendana-digugat-di-pn-solo"> jual beli aset BCB </a>&nbsp;eks RS Kadipolo,&rdquo; ujar Plh. Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/5/2018).</p><p>Sutoyo mengungkapkan panggilan pertama dilayangkan awal Mei, dilanjutkan panggilan kedua sekitar pertengahan Mei. &ldquo;Kami sudah bertemu kuasa hukum ketiga terlapor pekan lalu untuk membicarakan penjadwalan ulang pemanggilan,&rdquo; kata dia.</p><p>Satreskrim Polresta Surakarta menerima aduan adanya jual beli tanah BCB eks RS Kadipolo pada 2 Mei. Kemudian Satreskrim mempelajari semua berkas aduan yang masuk untuk menentukan langkah selanjutya.</p><p>&ldquo;Kami akan memberi tahu media kalau ada perkembangan signifikan terkait aduan ini. Persoalan ini belum kasuk kategori laporan sehingga polisi belum melakukan penyelidikan,&rdquo; kata dia.</p><p>Informasi dihimpun <em>Solopos.com</em> di Polresta, Satreskrim sudah meminta klarikasi tiga orang dari PT Sekar Wijaya sebagai pengadu. Ketiga pengadu tersebut yakni Direktur Utama <a title="PT Sekar Wijaya Tuntut Keluarga Cendana Kembalikan Rp21,5 Miliar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180515/489/916391/pt-sekar-wijaya-tuntut-keluarga-cendana-kembalikan-rp215-miliar">PT Sekar Wijaya</a>, Direktur Keuangan PT Sekar Wijaya, dan Komisaris PT Sekar Wijaya.</p><p>Sementara yang mengadukan kasus ini adalah Komisaris PT Sekar Wijaya, Hesti Sri Wahyuni. Satreskrim juga sudah memintai penjelasan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng. Dalam waktu dekat, polisi akan meminta penjelasan dari Dinas Kebudayaan Pemkot Solo.</p><p>Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo membenarkan ada aduan jual beli tanah eks RS Kadipolo di Jl. dr. Radjiman. Aduan tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Solo.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif