SOLOPOS.COM - Benny Tjokrosaputro (Antara)

Solopos.com, SOLO — Benteng Vastenburg menjadi salah satu aset milik Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), terpidana penjara seumur hidup kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya, yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Vastenburg, aset lain di Soloraya yang diduga terkait dengan Benny Tjokrosaputro adalah Pandawa Water World di Solobaru, dan tanah di Paranggupito, Wonogiri.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Khusus tanah di Paranggupito terkait dengan kasus korupsi PT Asabri yang juga melibatkan Benny Tjokro.

Berikut dokumentasi Solopos.com terkait aset Benny Tjokrosaputro di Soloraya yang disita aparat kejaksaan, seperti dikutip ulang, Kamis (27/7/2023).

1. Hotel Brothers

Hotel Brothers merupakan salah satu hotel di kawasan bisnis elite Solo Baru, Sukoharjo.

Lokasinya berada di Simpang Patung Pandawa Solo Baru.

Pemiliknya bernama Jimmy Tjokro yang merupakan adik kandung Benny Tjokro, terpidana seumur hidup kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri senilai lebih dari Rp23,7 triliun.

hotel brothers solo baru sukoharjo karyawan
Hotel Brothers di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Hotel Brothers disita Kejakgung pada 1 April 2021.

Berdasarkan keputusan hakim PN Jakarta Pusat yang dikuatkan putusan kasasi MA, hotel tersebut dinyatakan termasuk aset dari tersangka Benny Tjokro di Solo.

Benny Tjokro merupakan putra pemilik Batik Keris Group yang memiliki jaringan bisnis besar.

Penyitaan sempat bikin ketar-ketir 70-an karyawan Hotel Brothers Solo Baru.

Namun manajemen hotel memastikan puluhan karyawan hotel di Bundaran Patung Pandawa Solo Baru itu tidak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hotel Brothers tetap beroperasi seperti biasa meski aset telah disita Kejakgung.

“Kami manajemen hotel tidak menerima surat apa pun, khususnya soal penghentian operasional. Jadi sampai saat ini operasional Hotel Brothers tetap berjalan seperti biasa,” kata Manager Hotel Brothers Solo Baru, Frans Siswanto, Rabu (7/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo (ketika itu), Tatang Agus Volleyantono, menyampaikan Hotel Brothers menjadi salah satu bentuk pencucian uang dari kasus korupsi Asabri dengan tersangka Benny Tjokro.

Meskipun berstatus aset sitaan, Kejaksaan mengizinkan hotel tetap beroperasi.

Pertimbangannya karyawan yang menggantungkan pendapatan dari operasional hotel.

“Aturannya memang dikosongkan, tapi ini masih diperbolehkan buka,” ungkapnya.

2. Area Benteng Vastenburg Solo

Area Benteng Vastenburg yang menjadi salah satu ikon Kota Solo, turut disita terkait dengan Benny Tjokro.

Sebuah papan berwarna jambon dipasang di area Benteng Vastenburg Solo, Rabu (26/7/2023) siang.

Di papan di area Benteng Vastenburg itu terdapat tulisan “Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.

benteng vastenburg disegel
Papan di area Benteng Vastenburg dengan tulisan “Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI” terdapat di depan Benteng Vastenburg, Solo, Rabu (27/7/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Kepala Kejari Solo, D.B. Susanto, mengatakan pemasangan papan sita dilakukan pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Tapi dia tak bisa menjelaskan panjang lebar sebab yang berwenang menjelaskan pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg adalah Kejari Jakpus.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung, nanti menunggu penjelasan resmi saja,” kata dia.



Tapi ihwal alasan penyitaan menurut Susanto sesuai apa yang tertera di papan sita eksekusi yaitu kasus dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

“Seperti yang tertera dalam plang penyitaan TPK an Terdakwa Benny Tjokrosaputro,” ujar dia.

3. Bidang Tanah di Pranggupito, Wonogiri

Kejagung menyita tanah di tiga desa Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, lantaran terkait kasus korupsi Asabri dengan terpidana Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro).

Saat ini aset tersebut masih dalam pemetaan dan pengukuran sebelum dilakukan penyitaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Kejari membantu Kejagung dalam proses pemetaan dan pengukuran aset tanah milik terpidana korupsi PT Asabri.

Aset tanah itu berada di tiga desa Kecamatan Paranggupito, yaitu Gudangharjo, Gunturharjo, dan Paranggupito.

“Aset tanah itu masih dalam proses pengukuran. Luas totalnya diperkirakan seluas 350 hektare [ha],” kata Endang saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2023) malam.

Dia mengaku belum bisa memastikan kapan aset tanah di Paranggupito, Wongiri, yang terkait kasus korupsi Asabri itu akan disita Kejagung.

Yang jelas penyitaan akan dilakukan ketika proses pemetaan aset tanah itu selesai.

Kejari Wonogiri juga menggandeng Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri dalam mengukur aset tanah tersebut.

“Kemungkinan proses pemetaan ini sampai Jumat [28/7/2023],” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya