Soloraya
Rabu, 26 April 2023 - 17:34 WIB

3 ASN Pemkot Solo Bolos di Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Ini Sanksinya

Wahyu Prakoso  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo bersalaman dengan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa di Balai Kota Solo setelah libur Lebaran 2023, Rabu (26/4/2023). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo).

Solopos.com, SOLO – Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo tidak masuk kerja tanpa keterangan alias membolos di hari pertama kerja setelah masa libur Lebaran 2023, Rabu (26/4/2023).

Mereka terancam sanksi penyetopan gaji apabila tiga hari tidak masuk tanpa keterangan.

Advertisement

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, total ASN yakni 5.880.  Ribuan ASN tersebut terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) 5.394 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 486 orang.

ASN yang hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2023 sebanyak 5.772 orang dan ASN yang tidak hadir 108 orang.

Advertisement

ASN yang hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2023 sebanyak 5.772 orang dan ASN yang tidak hadir 108 orang.

Rinciannya yakni 10 orang izin datang terlambat, dan sakit dengan keterangan dokter sebanyak 30 orang. Selanjutnya yakni cuti melahirkan, umrah, alasan penting, punya kerja/hajat 42 orang; keterangan lain 23 orang; dan tanpa keterangan tiga orang.

Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, bakal meminta atasan tiga orang yang tak masuk tanpa keterangan tersebut untuk klarifikasi, Kamis (27/4/2023).

Advertisement

Dwi menjelaskan apabila sampai tiga hari belum masuk kerja tanpa keterangan, maka nasib para ASN tersebut menjadi kewenangan BKPSDM Kota Solo. Ada sanksi berjenjang apabila ASN tidak masuk tanpa keterangan.

Apabila tidak masuk selama tiga hari tanpa keterangan, menurut Dwi, ada pemberhentian gaji ASN terkait. Apabila tidak masuk tanpa keterangan 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan.

“Kalau total 28 hari tanpa keterangan, itu bersifat akumulatif, tidak harus berturut-turut, bisa diberhentikan,” paparnya.

Advertisement

Sementara, 10 ASN yang terlambat, kata Dwi, semula tercatat tidak masuk namun ternyata tidak mengisi presensi di kantor masing-masing karena mengikuti arahan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pendapi Gede Kompleks Balai Kota Solo, Rabu pagi.

Mengingat, tidak semua ASN berkantor di kompleks Balai Kota Solo. Sementara 10 orang itu mengira bisa mengisi presensi di Balai Kota Solo. BKPSDM Kota Solo akhirnya mencatat mereka izin datang terlambat.

Sebelumnya, Pemkot Solo tidak mengizinkan ASN Pemkot Solo cuti terusan atau mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama Lebaran 2023.

Advertisement

Hal itu sesuai surat edaran yang dibagikan kepada ASN lingkungan Pemkot Solo belum lama ini. Sekda Kota Solo Ahyani menandatangani Surat Edaran (SE) No. KP/11/1581/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Kepala BKPSDM Kota Solo, menjelaskan Pemkot Solo memutuskan tidak memberi izin cuti terusan.

“Sebenarnya durasi cuti dan lebaran sudah terlalu panjang dan kalau mungkin kaitannya izin terusan itu lebih cocok di kota besar. Mereka mudiknya jauh-jauh, perjalanan mungkin ada kendala,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (17/4/2023).

Menurut dia, mayoritas ASN lingkungan Pemkot Solo berasal dari wilayah Soloraya. Hal itu menjadi pertimbangan SE tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif