Soloraya
Senin, 18 April 2022 - 17:34 WIB

3 Asosiasi Perumahan di Soloraya Protes LSD, Begini Alasannya

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menggunakan alat berat menguruk lahan pertanian untuk pembangunan perumahan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (21/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SOLO–Tiga asosiasi perumahan Soloraya menyebut kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) soal lahan sawah yang dilindungi (LSD) menghambat investasi.

Para anggota asosiasi telah membeli sejumlah lahan kering/kuning namun seolah terjebak LSD yang membuat lahan tersebut menjadi hijau dan tidak bisa dikembangkan.

Advertisement

Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Soloraya, Budiono, menjelaskan LSD bermasalah karena dalam penyusunanya tanpa melibatkan pihak berkepentingan atau tanpa dengar pendapat.

Baca Juga: Kenapa Perumahan di Pucangan Kartasura Laris Manis?

Advertisement

Baca Juga: Kenapa Perumahan di Pucangan Kartasura Laris Manis?

“LSD bertentangan dengan Perda RTRW [rencana tata ruang wilayah] yang disusun secara rapi melalui tahapan dari pemerintah daerah sampai pemerintah pusat,” kata dia, Senin (18/4/2022).

Dia menjelaskan Perda RTRW mengatur lahan yang digunakan untuk perumahan namun munculnya LSD yang membuat sejumlah lahan yang bisa dikembangkan menjadi hijau sehingga lahan tidak bisa dibangun perumahan/industri.

Advertisement

“Ini harus dikaji ulang dan dibatalkan jangan sampai ada peraturan yang saling bertentangan. Mangga perdanya disesuaikan atau LSD-nya disesuaikan dengan perda,” kata dia.

Baca Juga: China Tertarik Investasi Pembangunan Perumahan di Kalimantan

Menurut dia, perkembangan properti stagnan dengan adanya pandemi Covid-19, Penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan LSD. Permintaan rumah di Sukoharjo tinggi, namun belum akad sejak Agustus 2021 akibat IMB menjadi PBG.

Advertisement

Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Soloraya, Sam’ari, mengatakan sejumlah anggotanya serta petani dirugikan dengan adanya LSD. Anggota telah membeli tanah kering/pekarangan namun menjadi hijau.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng, Anthony Hendro P, menjelaskan pengembang menghadapi tantangan adanya Wilayah Cagar Budaya Warisan Dunia Situs Manusia Purba Sangiran. Adanya LSD membuat lahan kuning menjadi hijau membuat wilayah di dekat situs sulit berkembang.

Mengutip situs Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah ditetapkan peta LSD di delapan provinsi antara lain, Provinsi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Hal ini merupakan upaya dalam menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif