SOLOPOS.COM - Tiga pengacara delegasi Hotman Paris bersama perwakilan keluarga mengadukan dua provokator dalam kasus dugaan penganiayaan santri oleh seniornya ke Mapolres Sragen, Selasa (2/5/2023) malam. (Istimewa/Dhea A. Zaskia Putri)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga orang kuasa hukum keluarga korban dugaan penganiayaan seorang santri sampai meninggal dunia oleh seniornya melaporkan dua orang diduga provokator dalam kasus tersebut ke Mapolres Sragen, Selasa (2/5/2023) malam.

Kuasa hukum korban Daffa Washif Waluyo itu meminta polisi mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan santri sampai meninggal dunia. Tiga kuasa hukum korban yang melapor ke Polres Sragen terdiri atas Dhea A. Zaskia Putri, SH, Thomas, SH,  dan Ali Muqorobin, SH.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Zaskia, sapaan akrabnya, kepada Solopos.com, Rabu (3/5/2023) pagi, menyampaikan atas delesai 911 Hotman Paris, tim kuasa hukum keluarga korban melaporkan tambahan adanya potensi tersangka lain dalam kasus dugaan penganiayan. Zaskia menyampaikan ada dua orang yang diduga provokator, SAD dan IBS dalam kasus itu.

“Kami melaporkan tambahan mengenai dugaan turut serta yang dilakukan dua provokator dan pihak terkait yang terlibat atas penyebab meninggalnya almarhum Daffa Washif Waluyo. Hal ini kami lakukan untuk memudahkan penegak hukum dalam mengembangkan kasus yang yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen,” ujar Zaskia.

Zaskia menyatakan keluarga korban meminta pengusutan kasus tersebut secara tuntas dan dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang turut serta dan terlibat. Dia menjelaskan laporan ini disampaikan karena kuasa hukum korban mendapat laporan bahwa keluarga korban didatangi pihak keluarga terdakwa yang meminta keluarga korban mempertimbangkan masa depan terdakwa.

Dia menilai pihak terdakwa seperti tidak ikut memikirkan rasa duka keluarga korban yang kehilangan anak semata wayang itu.

“Kami minta perkara ini diusut tuntas dan diberikan keadilan yang seadil-adilnya, dipertanggungjawabkan oleh para pihak dengan putusan pengadilan yang semaksimal mungkin,” katanya.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris dalam siaran videonya menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang memperhatikan kasus santri di Sragen yang diduga dianiaya kakak kelasnya sampai meninggal dunia. Dia menyampaikan ibunya korban mengadukan hal itu ke Hotman Paris.

“Kami pantau terus kasus itu di PN Sragen, Jawa Tengah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya