Soloraya
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:41 WIB

3 Kasus Pembunuhan yang Hebohkan Sukoharjo, dari Mutilasi hingga Bunuh Dosen

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP di Grogol, Sukoharjo, Rabu (8/2/2023).(Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Perbuatan Dwi Feriyanto, 23, membunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, mengingatkan publik pada dua kasus pembunuhan keji lainnya pada 2023 ini.

Tukang bangunan itu terancam hukuman mati akibat pembunuhan berencana yang dilakukannya. Ancaman hukuman serupa juga mengintai dua tersangka kasus pembunuhan keji lain di Sukoharjo.

Advertisement

Tersangka pertama adalah Nanang Tri Hartanto, 21, pelaku pembunuhan siswi SMP di Grogol, Sukoharjo, pada Senin (23/1/2023). Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 365 KUHP.

Nanang juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat. Ia diketahui nekat menghabisi siswi SMP di Solo karena jengkel pada korban tak melayani keinginannya sesuai kesepakatan.

Advertisement

Nanang juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat. Ia diketahui nekat menghabisi siswi SMP di Solo karena jengkel pada korban tak melayani keinginannya sesuai kesepakatan.

“Kini kasus Nanang telah dilimpahkan kepolisian ke Kejari Sukoharjo dan sudah masuk persidangan, pekan depan sudah putusan,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Sabtu (26/8/2023).

Sementara satu tersangka lain yang terancam hukuman mati yakni Suyono, 50. Ia tega bukan cuma menghabisi nyawa rekannya, Rohmadi, tapi juga memotong-motong tubuhnya. Pelaku memutilasi korban pada Jumat (19/5/2023) karena merasa dendam sejak lama dan timbul niat menguasai motor milik korban untuk membayar utang.

Advertisement

Menanti Eksekusi Mati

Sementara itu ada tiga terpidana mati di Sukoharjo menanti eksekusi. Ketiganya melakukan pembunuhan dengan motif berbeda. Dua di antaranya melakukan pembunuhan lantaran terlilit utang.  Satu lainnya merupakan dukun pijat pembunuh berantai.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Sukoharjo, salah satu terpidana mati itu adalah pembunuh berantai dengan tujuh korban jiwa, Yulianto. Terpidana mati berikutnya adalah pelaku pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil di Duwet, Baki, Sukoharjo, yakni Henry Taryatmo. Satu lainnya adalah  Eko Prasetyo yang terlibat dalam kasus pembakaran mayat wanita di dalam mobil Daihatsu Xenia.

Seperti diberitakan, Dwi Feriyanto, 23, tersangka kasus pembunuhan Dosen UIN RM Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, 34, mengaku sudah merencanakan perbuatan keji itu. Akibat perbuatannya, tukang bangunan yang dipekerjakan korban tersebut terancam hukuman mati.

Advertisement
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menginterogasi Dwi Feritanto, pembunuh dosen UIN RM Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, Jumat (25/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Kasus ini menambah panjang daftar antrean hukuman mati kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Sedikitnya tiga kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati terjadi pada kurun waktu Januari-Agustus 2023 di Kabupaten Jamu, sebutan Sukoharjo.

Motif yang melandasi perbuatan dua dari tiga pelaku di antaranya karena dendam pada korban. Satu lainnya beralasan korban tak menepati kesepakatan perjanjian. Sakit hati dijadikan dalih para pelaku menghabisi korban.

Dwi Feriyanto, mengaku aksi kejinya dilakukan lantaran dendam terhadap korban. Ia juga menyatakan aksinya tersebut telah dipersiapkan.

Advertisement

“Karena [saya dianggap] kerjanya jelek, di tolol-tololin, dibego-begoin [oleh korban] ya semacam itulah. [Ingin menguasai harta korban karena] cuma terlintas di pikiran, terus ngambil. Sudah direncanakan sejak Senin [21/8/2023], sudah ada pikiran membunuh, baru berani eksekusi pada Rabu [23/8/2023] malam,” ungkap Dwi saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Gatak, Jumat (26/8/2023).

Sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara mengaku sempat mendengar jeritan korban di malam eksekusi tersebut. Pelaku juga sempat tak pergi bekerja saat jenazah korban ditemukan pada Kamis (24/8/2023) di kediamannya di Perumahan Graha Sejahtera, Tempel, Gatak, Sukoharjo. Pelaku kedapatan tengah memperbaiki handphone curian milik korban saat tak masuk bekerja dengan alasan sakit.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengakui keterangan tersangka menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. Namun Kasatreskrim memastikan polisi juga menggali keterangan saksi lain untuk memastikan apakah alasan tersebut benar.

“Kalau terkait pendalaman [motif pelaku] paling sebatas keterangan tersangka tersebut apakah [sama dengan pernyataan] teman-teman tukang yang lain, yang mendengar pada saat korban mengatakan itu,” ungkapnya pada Solopos.com, Sabtu.

Teguh juga mengungkap motif lain yang sudah jelas, salah satunya adalah menguasai barang milik korban. Tersangka kedapatan mengambil handphone dan sejumlah uang milik korban setelah mengeksekusinya, meski laptop korban yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tidak diambil.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif