SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan memperluas layanan kelurahan hingga malam hari kalau ada antusias warga. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan layanan malam hari di sejumlah kelurahan di Kecamatan Banjarsari, Solo, untuk mempermudah warga. Layanan itu bisa diperluas ke kelurahan lain apabila antusias warga baik.

“Kalau antusiasme warga baik, kami perluas di tempat-tempat lain. Kami ingin mempermudah intinya,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (5/9/2023) siang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Gibran mengapresiasi inisiasi pemerintah kelurahan yang memberikan layanan kepada warga waktu malam. Layanan waktu malam itu bisa melengkapi layanan yang dimiliki Pemkot Solo untuk mempermudah warga, antara lain layanan jemput bola atau upaya mendekatkan layanan kepada warga yang membutuhkan.

“Silakan kalau mau membuat KTP dan lain-lainnya,” jelas Gibran.

Adapun layanan malam hari sudah dijalankan Kecamatan Banjarsari sejak pertengahan 2020. Layanan itu diperluas di tingkat kelurahan mulai Agustus 2023, yakni Kelurahan Nusukan dan Mangkubumen setiap Senin dan Kamis pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Selain itu, Kelurahan Kadipiro telah menerapkan layanan waktu malam mulai Senin (4/9/2023). Layanan itu diberikan kepada warga setiap Senin hingga Kamis pukul 16.00 WIB sampai 19.30 WIB.

Layanan administrasi kependudukan yang disediakan, antara lain nikah, akta kelahiran, akta kematian waris. Selanjutnya pindah datang, pindah keluar, perubahan kartu keluarga, KTP hilang/rusak/koreksi, dan cerai.

Menurut dia, wilayah kelurahan yang memiliki populasi banyak di Banjarsari, adalah Mangkubumen, Nusukan, Sumber, Banyuanyar, dan Gilingan. Wilayah dengan populasi terbanyak bisa menerapkan layanan waktu malam.

“Memang Nusukan kemarin kami lihat baru buka saja ya lumayan dapat banyak sekitar 15  orang. Ini bisa dimanfaatkan para karyawan swasta yang gak bisa izin siang ke kelurahan,” ujar Camat Banjarsari Beni Supartono Putro.

Beni mengatakan Pemerintah Kecamatan Banjarsari menyediakan layanan waktu malam sejak pertengahan 2020 kurang maksimal apabila tak diikuti pemerintah kelurahan.

Sejumlah tantangan apabila tak diimbagi layanan kelurahan waktu malam adalah sulitnya memberikan layanan selain administrasi kependudukan (Adminduk).

“Contohnya [SPAW] Surat Pernyataan Ahli Waris  dan SKW [Surat Kuasa Waris] harus urut lurah sik, pernikahan pun gak bisa tanpa kelurahan. Tapi administrasi kependudukan langsung ke kecamatan bisa,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya