Soloraya
Jumat, 31 Januari 2020 - 23:00 WIB

3 Maling di Boyolali Diringkus Polisi

Tamara Geraldine  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim, AKP Mulyanto (kiri), bersama Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat (kanan kedua), menunjukkan pelaku curat dan beberapa barang bukti, di Polres Boyolali, Jumat (31/1/2020). (Solopos/Tamara Geraldine)

Solopos.com, BOYOLALI - Aparat kepolisian menciduk tiga pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Boyolali. Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan oleh tim sapu jagad Polres Boyolali.

Ketiga pelaku diringkus di lokasi yang berbeda. Sebanyak tiga sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. “Para tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian kendaraan ini,” kata dia saat ditemui Solopos.com, Jumat (31/1/2020).

Advertisement

Tak Punya Pendeteksi Khusus, Virus Corona Sudah Masuk Indonesia Tanpa Diketahui?

Tersangka berinisial APR dibekuk di timur Pasar Mojosongo lama. Warga Gambiran, Boyolali melakukan tindak pencurian di sekitar kediamannya. Melihat sepeda motor lengkap dengan kuncinya terparkir di parkiran, APR lantas mencurinya.

“Pada saat itu, korban sedang membeli mainan di salah satu toko mainan. Tak lama kemudian dia tersadar kunci motornya tertinggal. Korban lantas menuju parkiran, tapi mendapati motornya sudah tidak ada. Korban langsung menelepon suaminya untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” kata Kapolres.

Advertisement

Gawat! Sejumlah Tanggul di Cawas Klaten Jebol, Luapan Air Rendam Lahan Pertanian

Dua tersangka lainnya juga ditangkap karena pencurian motor. Kedua pelaku itu adalah Dayat alias Kote warga Dukuh Klakah Duwur, Desa Klakah, Selo, Boyolali dan Anang Susetyo alias Growong warga Dukuh Panggungan, Desa Wonolelo Sawangan, Magelang.

Dayat alias Kote, awalnya hendak pergi ke rumah korban untuk menawarkan salon mobil. Sesampainya di lokasi tersangka tidak bertemu dengan korban. Saat Dayat pulang kerumah, ia meminjam uang ke Anang Susetyo alias Growong.

Advertisement

Persis Solo Bakal Rekrut Pemain Naturalisasi Asal Belanda, Maitimo?

Namun, dia tidak juga mendapatkan pinjaman. Kemudian Dayat mengajak Anang untuk mengambil sepeda motor milik korban. “Sebelum kendaraan milik korban dijual oleh tersangka, tim sapu jagad yang menerima laporan dari korban langsung menjemput dua korban tersebut untuk dibawa ke Polres Boyolali. Akibat tindakan ini, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP, ancamannya paling lama sembilan tahun penjara,” kata dia.

 

RALAT: Berita ini telah disunting karena ada kesalahan penulisan alamat tersangka. Sebelumnya tertulis Dukuh Tegalwire, Desa Tegalwire, Mojosongo, yang benar adalah Gambiran, Boyolali. Mohon maaf atas kesalahan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif