SOLOPOS.COM - Operasi gabungan penertiban prostitusi dan kegiatan asusila yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan anggota Polres Sukoharjo pada Senin (20/3/2023). (Istimewa/Satpol PP Kabupaten Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga pasangan di luar nikah terciduk dalam operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan anggota Polres Sukoharjo pada Senin (20/3/2023). Ketiga pasangan itu dipanggil guna dimintai pertanggungjawaban dan menandatangani surat perjanjian tidak akan melakukan kegiatan yang sama dikemudian hari pada Selasa (21/3/2023).

Pejabat Fungsional Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Karyono Hadi Raharjo mewakili Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan kegiatan operasi tersebut dilakukan untuk penertiban praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Karyono mengatakan operasi kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami melakukan operasi penertiban setelah adanya aduan masyarakat. Yakni tentang adanya praktik prostitusi dan perbuatan asusila di sejumlah indekos di daerah Telukan RT 001/RW 001, Telukan, Grogol, Sukoharjo,” jelas Karyono saat ditemui dalam kegiatan di Mranggen, Polokarto, Selasa.

Dia mengatakan pelaksanaan operasi dilakukan pada Selasa, (20/3/2023) pukul 23.00 WIB sampai dengan selesai. Dari hasil tersebut sejumlah tiga pasangan diciduk dari tiga indekost berbeda di kawasan setempat, identitas kependudukan mereka kemudian disita. Tiga pasangan tersebut pada Selasa pukul 13.00 WIB dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Sementara dua pasangan lain memilih melarikan diri saat operasi tersebut berlangsung.

Berdasar Perda Kabupaten Sukoharjo No. 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, ketiga pasangan tersebut dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta. “Nanti akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, nanti kalau memang dilakukan lagi maka kami akan ajukan sidang di pengadilan sesuai dengan Perda Kabupaten Sukoharjo yang berlaku agar pelaku jera,” jelas Karyono.

Karyono mengatakan kegiatan serupa akan terus digalakkan menjelang bulan Ramadan. Saat ini dia menyebut Satpol PP Kabupaten Sukoharjo telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah diatur dalam Perda untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut.

Kewenangan tersebut telah diatur dalam BAB IX tentang Penyidikan pasal 12 ayat 1 dan 2. Sementara dalam ayat ketiga pasal tersebut menyebutkan dalam melakukan tugasnya PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya