SOLOPOS.COM - Tiga unit rumdin sebagai fasilitas pejaat eselon IV Kejari Sragen di Jl. Veteran, Sragen yang diresmikan Kajati Jateng, Selasa (21/2/2023). Pembangunan tiga unit rumah itu menelan dana Rp1,4 miliar. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mendapatkan fasilitas rumah dinas (rumdin) senilai Rp1,4 miliar. Pejabat setingkat dengan kepala seksi (kasi) tersebut mendapatkan fasilitas rumah berukuran 140/80 per orang yang dibangun dengan menggunakan dana hibah dari APBD Sragen 2022.

Dana hibah Rp1,4 miliar itu digunakan untuk membangun tiga unit rumah di lahan milik Kejari Sragen yang terletak di Jl. Veteran, Sragen. Artinya, setiap satu unit rumah untuk pejabat Kejari Sragen itu bernilai Rp466,67 juta per unit.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tiga rumah dinas itu diresmikan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, I Made Suarnawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Ery Syarifah dan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Mereka menandatangani prasasti dan pemotongan untaian melati, Selasa (21/2/2023).

Kajari Ery Syarifah dalam sambutannya mengungkapkan tiga rumah dinas itu dibangun di tanah Kejari Sragen. Ia berterima kasih kepada Bupati Sragen yang sudah membantu pembangunan rumah untuk pejabat Kejari itu.

“Sebenarnya di Kejari itu ada enam orang pejabat eselon IV. Sedangkan sekarang baru terbangun tiga unit bangunan sehingga masih kurang tiga unit. Kami memohon kepada Ibu Bupati berkenan kembali menganggarkan pada 2023 ini untuk kekurangan tiga unit rumah. Supaya tercipta kondusivitas di lingkungan kerja dan tidak ada kecemburuan,” pinta Ery.

Bupati Yuni menyatakan selama dua periode menjabat, hubungan Pemkab Sragen dengan pimpinan daerah dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) harmonis, meskipun para pejabatnya sering berganti.

“Saya terus menjaga harmoni untuk kondusivitas Sragen. Dulu, jaksa Kejari datang itu mengerikan. Tetapi sekarang Kajari datang, kami tahu untuk berdiskusi mencari solusi,” ujarnya.

Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan rumdin pejabat Kejari ini sebagai upaya agar para pejabat Kejari memiliki tempat tinggal yang layak sehingga tidak tinggal di indekos. Dengan adanya rumah dinas, Yuni mengatakan para pejabat Kejari bisa nyaman tinggal bersama keluarga dan kerasan di Sragen sehingga hubungan dengan dinas pun harmonis.

“Masih kurang tiga, tahun ini belum dianggarkan. Sudah dimohon, kalau saya enggak bilang iya, itu kan harga diri. Maka saya siap saja. Kami senantiasa bersinergi bersama,” jelasnya.

Tugas dan Fungsi Kejari

Kajati Jateng, I Made Suarnawan, mengatakan dengan adanya bantuan rumah dinas ini semoga Kejari bisa meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum di Sragen. Dia menerangkan selain sebagai apara penegak hukum, ada tugas dan fungsi Kejari. Di antaranya bisa membubarkan perseoran terbatas (PT) atau penegakan hukum terhadap orang tua yang melecehkan atau menganiaya anak kandungnya. Dalam kasus kedua, Suarnawan menyatakan Kejari bisa mencabut hak asuh orang tua tersebut atas anaknya.

“Kasus itu di Jawa Tengah sudah ada. Saya lihat di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) masih sedikit kasus yang ditangani. Tugas dan fungsi berikutnya, apabila sesama pihak pelat merah terjadi sengketa maka Kejari dapat menjadi mediator atau fasilitator. Di sisi lain, kami juga memiliki fungsi pertimbangan hukum,” jelasnya.

Dia mengungkapkan cukup banyak permohonan untuk pendampingan dan permohonan pendapat hukum yang masuk ke kejari. Pendampingan dan pendapat hukum itu bisa diberikan sepanjang memenuhi kriteria dan standar operasioanl prosedur (SOP) Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya