SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Unit Reskrim Polsek Jebres Solo menangkap tiga pelajar yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (15/10/2018). 

Ketiga pelajar tersebut yakni NA, 16; SS, 16; dan RT, 16. Ketiganya tercatat sebagai warga Solo. Mereka mencuri enam kursi berbahan kayu jati seharga kurang lebih Rp10 juta di rumah Slamet, warga Jl. Sungai Batanghari No. 360, Kampung Butuh, RT 003 /RW 003, Gandekan, Jebres.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Slamet kehilangan enam kursi berbahan kayu jati dan enam pintu rumah berbahan kayu jati pada 28 September pukul 02.00 WIB. 

“Kami menerima laporan kasus curat ini pada 9 Oktober dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Selasa (16/10/2018).

Juliana mengungkapkan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dua orang diperiksa sebagai saksi yakni pembatu rumah tangga dan pemilik rumah. 

Polsek Jebres menemukan titik terang pelaku pencurian dan langsung mengejar. “Saat melakukan aksinya, pelaku memanjat tembok belakang rumah. Barang milik Slamet yang hilang berupa enam kursi dan enam pintu berbahan kayu jati semua. Kerugian kasus ini senilai Rp10 juta. Kami berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing,” kata dia.

Barang bukti hasil pencurian ditemukan di rumah ketiga pelaku. Ketiga pelaku diketahui masih di bawah umur sehingga dijerat UU Perlindungan Anak. 

Polsek Jebres masih memburu satu orang tersangka yang melarikan diri setelah tiga temannya ditangkap polisi.

“Ketiga tersangka ada yang tercatat sebagai siswa SMK kelas X. Kami saat menangkap ketiga pelajar di rumahnya orang tua mereka menangis. Mereka tidak menyangka kursi dan pintu di rumah merupakan barang hasil curian,” kata dia.

Polsek Jebres sementara ini meminta kepada ketiga pelajar tersebut wajib lapor ke Mapolsek Jebres setiap Senin dan Kamis. Kemudian ketika nanti berkas perkaranya selesai akan disidangkan tertutup di Mapolsek Jebres.

“Kami mengamankan barang bukti berupa empat kursi berbahan kayu jati dan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam berpelat nomor AD 3563 NU yang dijadikan sebagai sarana kejahatan,” kata dia. 

Ia menambahkan barang hasil curian ada yang sudah dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan kursi dan pintu kayu dibagi berempat untuk membeli makanan dan kebutuhan pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya