Soloraya
Selasa, 16 Oktober 2018 - 11:15 WIB

3 Pelajar Solo Curi Kursi Kayu Jati Seharga Rp10 Juta 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Unit Reskrim Polsek Jebres Solo menangkap tiga pelajar yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (15/10/2018). 

Ketiga pelajar tersebut yakni NA, 16; SS, 16; dan RT, 16. Ketiganya tercatat sebagai warga Solo. Mereka mencuri enam kursi berbahan kayu jati seharga kurang lebih Rp10 juta di rumah Slamet, warga Jl. Sungai Batanghari No. 360, Kampung Butuh, RT 003 /RW 003, Gandekan, Jebres.

Advertisement

Slamet kehilangan enam kursi berbahan kayu jati dan enam pintu rumah berbahan kayu jati pada 28 September pukul 02.00 WIB. 

“Kami menerima laporan kasus curat ini pada 9 Oktober dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Selasa (16/10/2018).

Juliana mengungkapkan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dua orang diperiksa sebagai saksi yakni pembatu rumah tangga dan pemilik rumah. 

Advertisement

Polsek Jebres menemukan titik terang pelaku pencurian dan langsung mengejar. “Saat melakukan aksinya, pelaku memanjat tembok belakang rumah. Barang milik Slamet yang hilang berupa enam kursi dan enam pintu berbahan kayu jati semua. Kerugian kasus ini senilai Rp10 juta. Kami berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing,” kata dia.

Barang bukti hasil pencurian ditemukan di rumah ketiga pelaku. Ketiga pelaku diketahui masih di bawah umur sehingga dijerat UU Perlindungan Anak. 

Polsek Jebres masih memburu satu orang tersangka yang melarikan diri setelah tiga temannya ditangkap polisi.

Advertisement

“Ketiga tersangka ada yang tercatat sebagai siswa SMK kelas X. Kami saat menangkap ketiga pelajar di rumahnya orang tua mereka menangis. Mereka tidak menyangka kursi dan pintu di rumah merupakan barang hasil curian,” kata dia.

Polsek Jebres sementara ini meminta kepada ketiga pelajar tersebut wajib lapor ke Mapolsek Jebres setiap Senin dan Kamis. Kemudian ketika nanti berkas perkaranya selesai akan disidangkan tertutup di Mapolsek Jebres.

“Kami mengamankan barang bukti berupa empat kursi berbahan kayu jati dan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam berpelat nomor AD 3563 NU yang dijadikan sebagai sarana kejahatan,” kata dia. 

Ia menambahkan barang hasil curian ada yang sudah dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan kursi dan pintu kayu dibagi berempat untuk membeli makanan dan kebutuhan pribadi. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif