SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengedar narkoba (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap tiga pemuda yang dilaporkan melakukan transaksi jual-beli narkoba di Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Selasa (26/9/2023). 

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tiga orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial DK, MF, dan A. Ketiganya ditangkap di salah satu rumah di Desa Jatisari. Dari ketiganya polisi mendapati obat-obatan terlarang daftar G. 

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Anom, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang melaporkan DK melakukan transaksi narkoba. Atas informasi itu, polisi segera menyelidiki dengan mendatangi rumah DK di Desa Jatisari.

Dalam rumah itu, arap Polres Wonogiri mendapati ada tiga pemuda termasuk yang dilaporkan bertransaksi narkoba. “Dari mereka kami temukan dua plastik obat daftar G berlogo Y berjumlah 15 butir,” kata Anom kepada Solopos.com, Kamis (28/9/2023).

Dia melanjutkan ketiga pemuda itu saat ini ditahan aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, kasus ini merupakan kasus baru.

Ketiga pemuda dijerat Pasal 435 Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Anom menambahkan pengungkapan kasus narkoba itu merupakan kali kedua pada September 2023 ini di Wonogiri. Sebelumnya, aparat Satres Narkoba menangkap pemuda berinisial AIR di rumahnya di Kelurahan Giripurwo, Wonogiri, pada Jumat (8/9/2023).

AIR ditangkap karena diduga sebagai pengedar sekaligus mengonsumsi narkoba daftar G. Dia menerangkan modus operandi tersangka yaitu dengan mentransfer uang kepada bandar, kemudian pengambilan barang tidak sesuai dengan alamat yang dituju.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka menyalahgunakan narkoba itu sudah mengalami kecanduan. Alasannya mengonsumsi narkoba menambah percaya diri, dan menghilangkan trauma.

Polisi menemukan barang bukti berupa delapan setrip obat daftar G saat penangkapan AIR. Masing-masing setrip berisi 10 butir obat. Selain itu ditemukan pula sembilan butir obat jenis sama. 

Tersangka dikenakan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Ditambah dan Diubah dengan Pasal 60 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya