Soloraya
Kamis, 30 Juni 2022 - 20:53 WIB

3 Penganiaya Nasabah Bank Plecit Wonogiri Divonis 5 Bulan Penjara

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis lima bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan kepada nasabah bank plecit di Kabupaten Wonogiri, Kamis (30/6/2022). Masing-masing terdakwa tersebut, yakni RH, NS, dan SAS

Majelis hakim menilai Ketiga terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama. Hal itu didasari fakta-fakta di persidangan dan bukti visum et repertum korban, RA.

Advertisement

Pada hasil visum, majelis hakim menyatakan luka bengkak pada kaki terbukti ada. Sementara, keterangan kepala pusing nggliyer dan badan terasa sakit, tidak terbukti.

Majelis hakim menilai jerat hukuman yang diberikan ke tiga terdakwa sudah memenuhi. Sidang putusan hakim atas kasus tersebut dilaksanakan melalui video conference (vidcon).

Masing-masing terdakwa menjalani sidang dari balik penjara, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Wonogiri. Seusai mendengar putusan hakim, para terdakwa saat ini menjalani sisa waktu di penjara hingga genap lima bulan.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Christomi Bonar, mengatakan, vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, tuntutan JPU mencapai tujuh bulan.

“Hakim memutuskan lima bulan. Artinya vonis tersebut lebih ringan dua bulan,” ucapnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis sore.

Berdasar fakta di persidangan hingga di sidang putusan, majelis hakim sependapat dengan JPU. Dengan demikian, kekerasan di muka umum yang dianggap dilakukan bersama-sama sudah terbukti kebenarannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif