SOLOPOS.COM - Barang bukti berupa pil koplo yang disita dari tiga tersangka ditunjukan polisi kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (24/2/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 10.000 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl dan tramadol berhasil disita aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Sragen selama Februari 2023.

Barang bukti itu disita dari tiga tersangka peredaran obat berbahaya yang diancam hukuman maksimal 15 tahun berdasarkan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti kepada Solopos.com, Minggu (26/2/2023). AKP Rini menjelaskan pengungkapan dengan barang bukti terbanyak sepanjang Februari itu terjadi pada 18 Februari 2023 lalu.

Dia mengatakan polisi mengendus pengiriman obat keras lewat jasa pengiriman paket. Saat pengambilan paket itulah, kata dia, polisi datang dan berhasil menyita 7.000 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 1.500 butir obat merek tramadol HCI.

Kemudian pada 19 Februari 2023, jelas AKP Rini, polisi juga mengungkap pengiriman paket obat keras sebanyak 500 butir trihexyphenidyl di lokasi pengiriman barang. Dia melanjutkan satu paket dari jasa pengiriman barang lagi menyita sebanyak 1.000 butir dan 10 butir obat merlopam.

“Pada 21 Februari 2023 lalu, polisi berhasil membekuk SP, 28, warga Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen. Tersangka yang juga lulusan SMK itu ditangkap di rumahnya pada pukul 10.30 WIB. Selain menyita 1.010 butir obat keras, kami juga menyita satu ponsel dan uang hasil penjualan obat Rp650.000. Atas dasar itu, tersangka diancam hukuman sesuai dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196/197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

AKP Rini mengatakan semula polisi mendapat informasi adanya pesta obat dan transaksi obat-obatan terlarang atau sejenis pil koplo di lokasi tersebut. Saat digerebek, tim opsnal menemukan tersangka SP.

Penggerebekan itu disaksikan ketua RT setempat. Di waktu selanjutnya, polisi menggeledah lokasi tersebut hingga menemukan banyak barang bukti.

Hasilnya, bukti pengiriman barang satu lembar dan satu bungkus paket berisi 500 butir pil trihexyphenidyl dan 500 butir tramadol, serta 10 butir melopam. Tersangka SP mengaku membeli barang itu dari teman lain, yakni J yang tinggal di Tangerang.

Kasus kedua terjadi pada 23 Februari 2023 dengan pelaku bernama DA, 20, diduga masih pelajar/mahasiwa yang tinggal di Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Sambungmacan. Mereka ditangkap di wilayah Dukuh Kerep RT 004/RW 002, Desa Cemeng, Sambungmacan

Pola penangkapan terhadap DA hampir sama dengan pola penangkapan sebelumanya. Tersangka ditangkap dalam aksi penggerebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti satu paket pengiriman barang, yakni 500 butir trihexyphenidyl dan barang bukti lainnya.

“Tersangka [berikutnya] yang disergap belum lama ini bernama WA, 28, di Jalan Raya Sukowati Beloran, Sragen. Dari tangan WA ini, disita barang bukti, yakni satu paket berisi 7.000 butir trihexyphenidil dan 1.500 butir obat tramadol,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya