Solopos.com, SRAGEN — Tiga pengedar pil holi atau pil koplo dipekuk Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sragen Kota, Sragen, di Lapangan Sambirejo dan selatan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Senin (19/8/2019) pukul 22.00 WIB.
Dari tiga pengedar itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 798 butir pil koplo dan uang hasil penjualan senilai Rp848.000.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sragen Kota Iptu Mashadi saat dihubungi