Soloraya
Kamis, 13 Februari 2020 - 21:32 WIB

3 Proyek Infrastruktur Sragen 2019 Dilaporkan ke Kejari, Apa Masalahnya?

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para aktivis berbagai LSM yang tergabung dalam APS berdialog dengan Kepala Kejari Sragen di Aula Kejari Sragen, Kamis (13/2/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Tiga proyek infrastruktur Pemkab Sragen dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleg aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Sragen (APS).

Anggota APS mendatangi Kantor Kejari Sragen, Kamis (13/2/2020). Kedatangan para aktivis LSM yang digawangi Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki itu untuk melaporkan tiga proyek infrastruktur 2019 yang terindikasi menyimpang.

Advertisement

Mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Syarif Sulaiman Nahdi bersama Kasi Pidana Khusus Agung Riyadi dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sragen Langgeng Prabowo di aula Kejari Sragen.

68 Gadis Sukoharjo Minta Dispensasi Nikah Selama Januari-Februari, Mayoritas Hamil Duluan

Advertisement

68 Gadis Sukoharjo Minta Dispensasi Nikah Selama Januari-Februari, Mayoritas Hamil Duluan

Dalam forum terbuka itu APS tak sekadar menyampaikan indikasi penyimpangan tetapi juga menayangkan video temuan mereka di hadapan Kajari. Andang hanya membuka pembicaraan sedangkan data-data laporan disampaikan anggota APS Budi Setyo.

Budi menyampaikan kedatangan APS ke Kejari untuk antisipasi adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan tiga proyek infrastruktur 2019, yakni proyek Jembatan Butuh penghubung Plupuh dan Masaran senilai Rp7,1 miliar, Jalan Baok-Karangudi Ngrampal, dan proyek Jembatan Bejingan Masaran.

Advertisement

Rayakan Ultah, Wali Kota Solo Menangis & Singgung Rekomendasi Cawali

Budi menampilkan tayangan keretakan talut oprit yang berongga serta batu penahan talut yang berceceran. Mestinya penahan talut itu bukan bronjongan tetapi pasangan batu.

Selain itu, Budi menunjukkan temuan di proyek Jalan Baok-Karangudi. “Ready mix [campuran semen, batu, dan pasir tidak encer untuk kualitas beton K-300]. Tahu-tahu penyangga besi wiremesh juga tertidur, mestinya berdiri. Kemudian posisi besi wiremesh itu lekat dengan tanah. Mestinya besi itu ada penyangganya,” ujar dia.

Advertisement

Warga Curiga Uang Tiket Masuk Umbul Ponggok Klaten Rp404 Juta Digelapkan

Andang menambahkan saat lelang pun diduga ada indikasi pengondisian karena rekanan penawar hanya satu. Dia mengatakan dari indikasi itu terkesan ada pembiaran.

Kajari Sragen Syarif Sulaiman Nahdi menyampaikan Kejari mendampingi proyek setelah ada pemenang lelang termasuk tiga proyek yang disampaikan APS itu sudah masuk dalam review (pengawasan) Kejari. Syarif mengatakan dalam pendampingan proyek itu Kejari menggandeng ahli independen yang bisa menilai pekerjaan.

Advertisement

Megap-Megap Tak Ada Penumpang, Tukang Becak di Solo: Wis Pasrah

Informasi itu dibutuhkan sebagai bahan review Kejari. Untuk Jembatan Butuh, menurut Kajari, memang mundur pekerjaannya karena ada pembebasan lahan. Semua pekerjaan itu tanggung jawabnya ada di pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Nah, nanti kami lihat di akhir, sudah sesuai spesifikasi atau tidak. Tidak semua penyimpangan itu masuk pidana. Kami tetap tindak lanjuti dan hasilkan akan kami sampaikan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif