Soloraya
Minggu, 1 November 2020 - 16:24 WIB

3 Sahabat Ini Patungan Beli Sabu-Sabu, Ditangkap Polisi Banjarsari Solo Saat Ambil Paket

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnain, menunjukkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Mapolsek Banjarsari, Solo, Minggu (1/11/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Aparat Polsek Banjarsari, Solo, menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, beberapa waktu lalu.

Ketiga orang yang bersahabat itu yakni Eko Teguh, 34, alias Katak, Purnomosidi, 40, alias Maling, keduanya warga Pranan, Polokarto, Sukoharjo. Sementara satu lagi, Muhamad Iksan, 48, merupakan warga Keprabon, Banjarsari, Solo.

Advertisement

Polisi menangkap mereka atas kepemilikan paket sabu-sabu yang mereka beli secara patungan. Tiga sahabat itu sudah beberapa bulan terakhir mengonsumi sabu-sabu.

Pasokan Berkurang, Harga Cabai Rawit Dan Bawang Merah Di Pasar Sukoharjo Naik

Advertisement

Pasokan Berkurang, Harga Cabai Rawit Dan Bawang Merah Di Pasar Sukoharjo Naik

Kapolsek Banjarsari, Solo, AKP Rikha Zulkarnain, kepada wartawan, Minggu (1/11/2020) mengatakan semula memperoleh informasi akan ada transaksi sabu-sabu di wilayah Setabelan.

Saat petugas mengecek lokasi sesuai informasi, Katak dan Maling tengah mengambil sebuah paket. Kepolisian pun langsung mengejar keduanya dan menemukan paket sabu-sabu.

Advertisement

KSPN Berharap Penentuan UMK Boyolali Ikuti Langkah Gubernur

Kapolsek menambahkan tiga pelaku yang tertangkap aparat Polsek Banjarsari, Solo, itu bukan residivis namun mereka sudah sering mengonsumsi sabu-sabu.

Saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu-sabu ke tiga orang itu. Polisi menyita satu paket sabu-sabu dalam bungkusan kertas putih serta terbungkus lagi dengan lakban berwarna cokelat.

Advertisement

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika.

Malam Minggu Operasi Tempat Hiburan Solo, 5 Orang Ketahuan Positif Narkoba

Sementara itu, salah seorang tersangka, Katak, mengaku membeli satu paket sabu-sabu senilai Rp400.000. Untuk membeli sebuah paket, ia mengeluarkan uang Rp150.000.

Advertisement

Sisanya patungan dengan Maling dan M Iksan. Ia mengaku merupakan seorang pekerja serabutan sedangkan M Iksan seorang juru parkir. Untuk membeli sepaket sabu-sabu mereka iuran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif