Soloraya
Sabtu, 15 Juni 2024 - 14:20 WIB

3 Situs Pemkab Sukoharjo Pernah Disusupi Judi Online

R Bony Eko Wicaksono  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo mencatat tiga situs milik pemkab pernah disusupi konten bermuatan judi online. Masyarakat diminta melaporkan temuan situs slot gacor kepada pemerintah seiring dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Masa kerja satgas judi online berakhir hingga Desember 2024. Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online.

Advertisement

Banyak situs dan akun media sosial milik pemerintah ditumpangi promosi slot gacor alias judi online. Tak hanya situs milik instansi atau lembaga pemerintah pusat, situs pemerintah di daerah juga kerap disusupi judi online.

“Kalau tidak salah, ada tiga situs milik Pemkab Sukoharjo yang disusupi judi online. Jadi istilahnya nebeng. Kami langsung menurunkan situs, kami take down,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Suyamto, kasus serupa juga terjadi hampir di setiap daerah. Selain situs pemerintah, tak sedikit situs lembaga pendidikan yang juga ditumpangi promosi judi online. Instansi terkait langsung bertindak dengan melakukan take down situs yang disusupi slot gacor.

Advertisement

Saat ini, pemerintah tengah getol memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Keseriusan pemerintah dibuktikan dengan menutup jutaan situs judi online secara bertahap. Apalagi, satgas judi online yang baru saja dibentuk oleh Presiden Jokowi segera bekerja untuk memerangi kegiatan ilegal tersebut.

“Banyaknya kasus perjudian online yang muncul di masyarakat menunjukkan judi online menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Peran serta masyarakat juga penting. Mereka bisa memberikan laporan atau aduan jika mengetahui ada konten promosi judi online,” ujar dia.

Lebh jauh, Suyamto bakal berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengantisipasi agar situs-situs pemerintah tak lagi disusupi judi online. “Yang memiliki wewenang menutup atau memblokir adalah Kementerian Kominfo. Nah, tugas kami melaporkan dan upaya pencegahan sekaligus melindungi situs-situs pemerintah agar tak disusupi judi online,” papar dia.

Advertisement

Kasus judi online di kalangan masyarakat menimbulkan dampak negatif. Kasus terbaru, seorang polisi wanita (polwan) berinisial Bripda FN nekat membakar suaminya yang juga bekerja sebagai polisi akibat ketagihan judi online di Mojokerto, Jawa Timur. Kejadian itu bermula ketika Bripda FN mengetahui rekening bank milik suami berisi gaji ke-13 berkurang drastis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif