SOLOPOS.COM - Infografis Libur Nataru (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menetapkan aturan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Sukoharjo selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat agar para ASN tidak mengajukan cuti dan plesiran di momen tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini, mengatakan Pemkab Sukoharjo saat ini belum menerima surat resmi Inmendagri dari pemerintah pusat. Meskipun begitu, pihaknya tetap melarang ASN untuk mengajukan cuti di momen libur nataru.

Baca Juga: Kapolresta Solo Pastikan Ketentuan PPKM Level 3 Berlaku Selama Nataru

Pelarangan mengacu pada surat yang diterbitkan Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo pada Selasa (6/7/2021) nomor 800/2060/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti Bagi ASN di Sukoharjo.

Di dalam surat tersebut tertulis ASN dilarang berpergian ke luar daerah hari libur nasional pada 2021 serta pada hari kerja pada pekan yang sama dengan hari libur nasional itu. Selain itu, para ASN juga tidak boleh mengajukan cuti sebelum dan sesudah hari libur nasional atau pada pekan yang sama dengan hari libur nasional itu.

“Untuk saat ini kami masih belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat. Tapi kami juga sudah ada aturan yang serupa terkait pembatasan kegiatan ASN saat momen nataru nanti. Jadi memang sudah kami larang sejak aturan tersebut terbit,” ungkap dia kepada Solopos.com Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Ancang-Ancang Libur Nataru-KTT G20, Ini Pesan Jokowi pada Para Menteri

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN dengan tiga ketentuan atau syarat. Mereka adalah ASN yang akan melahirkan pada momen nataru, ASN yang tengah sakit serta ASN yang diharuskan cuti atau bepergian ke luar kota dengan alasan yang terbilang penting. Nantinya kebijakan larangan ASN untuk tidak cuti dan plesiran pada momen nataru akan disosialisasikan kembali melalui masing-masing kepala OPD.

“Nanti kami sosialisasikan kembali mengikuti kebijakan dari pusat menggunakan surat itu kembali melalui OPD masing-masing,” jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan akan memberlakukan PPKM level 3 secara serentak mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022). Langkah tersebut untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada momen libur Nataru. Aturan tersebut sudah terbit melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) no 62/2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI Minta Stimulus Pajak dan Modal Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya