SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Sebanyak tiga terdakwa warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 1,496 gram senilai Rp 2,3 miliar dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (27/10/2011).

Ketiga terdakwa yaitu Christina Aritonang, Inna Lakat dan Eric Adjid dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Para terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dalam dakwaan alternatif.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan membuat permufakatan kejahatan yang melawan hukum yaitu memproduksi, mengimpor, mengekspor maupun menyalurkan yang sifatnya dakwaan alternatif telah masuk dalam tindak kejahatan,” ujar JPU, Sri Harna saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sri Harna menambahkan tuntutan yang diajukan terhadap ketiga terdakwa sudah dalam pertimbangan yang matang. Pihaknya menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan posisi ketiga terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain sifat kejahatan yang dilakukan ketiganya tergolong kejahatan yang extra ordinary crime yang sangat berbahaya. Sebab, akibat tindakannya menyelundupkan narkotika jenis heroin ini bisa memicu kejahatan yang lebih besar seperti pencurian dengan pemberatan, perkosaan serta kejahatan lainnya.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya